Kemlu Buka Seleksi PPPK 2022, Terbuka untuk Lulusan D3 dan S1

Jum'at, 23 Desember 2022 - 09:58 WIB
loading...
Kemlu Buka Seleksi PPPK 2022, Terbuka untuk Lulusan D3 dan S1
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membuka penerimaan seleksi PPPK yang terbuka untuk lulusan D3 dan S1. Foto/Kemlu RI.
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) membuka penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang terbuka untuk lulusan D3 dan S1.. Terdapat sembilan unit kerja untuk calon PPPK di kementerian yang dipimpin Retno LP Marsudi ini.

Sembilan unit kerja tersebut adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, dan Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri.

Dikutip dari Pengumuman Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2022, berikut ini informasinya.

Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan

1. Analis Kebijakan Ahli Pertama: S-1 Ekonomi Pembangunan/S1 Hubungan Internasional/S- Ilmu Hubungan Internasional/S-1 Ilmu Ekonomi/S-1 Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan/S-1 Ekonomi/S-1 Ilmu Pemerintahan/S-1 Hukum/S-1 Ilmu Hukum/S-1 Politik

2. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: S-1 Administrasi Negara/S-1Administrasi Publik/S-1 Ilmu Administrasi Negara/S-1 Ilmu Administrasi Publik/S-1 Manajemen dan Kebijakan Publik/S-1 Manajemen/S-1 Ilmu Pemerintahan

3. Arsiparis Ahli Pertama: S-1 Perpustakaan/S1 Manajemen/S-1 Administrasi Publik/S-1 Akuntansi/S-1 Manajemen Informatika/S-1 Kearsipan/S-1 Ilmu Perpustakaan/S-1 Manajemen dan Kebijakan Publik/S-1 Administrasi Negara/S-1 Sistem Informasi/S-1 Ilmu Administrasi Negara/S-1 Ilmu Administrasi Publik/S-1 Ilmu Pemerintahan

4. Perencana Ahli Pertama: S-1 Teknologi Pendidikan/S-1 Manajemen/S-1 Administrasi Negara/S-1 Ilmu Administrasi Publik/S-1 Teknik Industri/S-1 Manajemen Pendidikan/S-1 Administrasi Publik/S-1 Ilmu Administrasi Negara/S-1 Manajemen dan Kebijakan Publik/S-1 Hubungan Internasional/S-1 Ilmu Hubungan Internasional

5. Pranata Komputer Ahli Pertama: S-1 Teknik Informatika/S-1 Sistem Informasi/S-1 Ilmu Komputer/S-1 Teknik Komputer/S1 Teknologi Informatika/S-1 Manajemen Informatika

Baca juga: Idioms Ini Bisa Improve Kemampuan Bahasa Inggris Kamu

6. Arsiparis Terampil: D-III Ilmu Perpustakaan/D-III Administrasi Negara/D-III Manajemen Informatika/D-III Perpustakaan/D-III Manajemen/D-III Manajemen Informasi dan Dokumen/D-III Akuntansi/D-III Kearsipan/D-III Sekretaris/D-III Administrasi Publik/D-III Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan/D-III Ilmu Kearsipan/D-III Ilmu Administrasi Negara/D-III Administrasi Perkantoran/D-III Administrasi Pemerintahan/D-III Ilmu Administrasi Publik/D-III Sistem Informasi

7. Pranata SDM Aparatur Terampil: D-III Administrasi Negara/D-III Ilmu Administrasi Negara/D-III Administrasi Publik/D-III Ilmu Administrasi Publik/D-III Manajemen/D-III Administrasi Pemerintahan.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 20 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan berusia paling tinggi 57 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Tidak menggunakan dan/atau memiliki dan/atau mengedarkan narkotika dan obatobatan terlarang atau sejenisnya; dan
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.

Baca juga: Cetak Atlet Sepak Bola Berbakat, UMJ Buka Soccer Boarding School

Ketentuan Umum

1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan PPPK dengan menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Kementerian Luar Negeri, maka yang bersangkutan tidak dapat melamar pada instansi lain;
2. Pelamar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
3. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;
4. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah 5 (lima) tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Kementerian Luar Negeri; dan
5. Pelamar seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen

Pendaftaran

1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
2. Pendaftaran secara daring dibuka pada tanggal 21 Desember 2022 pukul 00.01 WIB dan ditutup pada tanggal 6 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.
3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan romawi V huruf B.
4. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut pada romawi V huruf B dan/atau tidak dapat terbaca dengan baik oleh Panitia akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
5. Pelamar diminta untuk tidak mengunggah/melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada romawi V huruf B.

Dokumen Persyaratan

1. Hasil pindai surat lamaran asli sesuai dengan format yang telah disediakan ditujukan kepada Menteri Luar Negeri di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 serta tanda tangan (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://e-casn.kemlu.go.id);

2. Hasil pindai Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat sesuai dengan format yang telah disediakan, diketik menggunakan komputer dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 serta tanda tangan (format surat pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat dapat diunduh pada laman https://e-casn.kemlu.go.id);
3. Hasil pindai KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan (Suket) dari DUKCAPIL atau paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi pelamar yang berdomisili luar negeri;
4. Hasil pindai ijazah asli. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan hasil pindai ijazah asli dan hasil pindai Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
5. Hasil pindai transkrip nilai asli. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan hasil pindai transkrip nilai asli dan hasil pindai Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
6. Hasil pindai Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan, diketik menggunakan komputer dan dibubuhi tanda tangan basah dengan tinta hitam (format daftar riwayat hidup dapat diunduh pada laman https://ecasn.kemlu.go.id);
7. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 dengan mengenakan pakaian formal (memakai kemeja dan/atau berjas dan/atau berdasi) dengan latar belakang merah;
8. Hasil pindai Surat Pengalaman Kerja yang membuktikan riwayat pengalaman kerja dan hasil pindai Surat Keputusan atau Kontrak Kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar dengan ketentuan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh:
1) paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau

Baca juga: SINDOnews Terima Penghargaan Apresiasi Talenta Berprestasi dan Mitra 2022 Kemendikbudristek

2) paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
b. pengalaman kerja magang tidak termasuk dalam masa kerja pada huruf a.
c. Surat Pengalaman Kerja paling sedikit memuat informasi mengenai:
1) keterangan nama jabatan;
2) deskripsi tugas dan fungsi jabatan;
3) periode masa kerja (misal: 1 Januari 2019 – 31 Desember 2021).
9. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib menyampaikan bukti bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dengan melampirkan bukti:
a. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Tahapan dan Sistem Penilaian Seleksi

1. Tahapan seleksi pengadaan PPPK Kementerian Luar Negeri dilaksanakan dengan tahapan yang sangat ketat. Peserta harus lulus Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi yang meliputi Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosiokultural, dan Kompetensi Teknis, serta Wawancara.
2. Sistem penilaian pada setiap tahapan seleksi adalah sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi: Sistem gugur
2. Seleksi Kompetensi
a. Kompetensi manajerial (CAT)
b. Kompetensi sosio-kultural (CAT)
c. Kompetensi teknis (CAT)
d. Wawancara Integritas dan Moralitas
- Nilai minimal sesuai dengan ketentuan Ambang Batas.
- Bobot 40%
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
a. Wawancara Substansi Bobot 30%
b. Tes Psikologi Bobot 30%

- Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggah dalam portal https://sscasn.bkn.go.id dan disesuaikan dengan persyaratan pendaftaran. Apabila hasil verifikasi dokumen tidak sesuai dengan persyaratan, maka pelamar dinyatakan gugur.
- Kelulusan Seleksi Kompetensi (Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosiokultural, Kompetensi Teknis, dan Wawancara Integritas dan Moralitas) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
- Penilaian wawancara substansi didasarkan pada penilaian panelis wawancara terkait dengan penguasaan substansi tugas dan jabatan, penampilan dan postur, perilaku dan sikap, dan motivasi serta bakat.
- Pengumuman kelulusan setiap tahapan seleksi dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://e-casn.kemlu.go.id.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)