Henry Indraguna Raih Gelar Doktor dari Universitas Borobudur dengan IPK 3,98
Jum'at, 23 Desember 2022 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
Bagi Henry, objektivitas hakim dalam memutus perkara merupakan bentuk penegakkan hak asasi manusia dibidang peradilan. Untuk mewujudkan objektivitas hakim dalam peradilan salah satunya yaitu menggunakan sistem majelis hakim dalam persidangan.
Konsep membangun integritas hakim dalam menangani perkara integritas dan sifat transparansi dalam proses pemberian keadilan itu, yang penerapannya dengan mempublikasikan segala putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan juga memudahkan untuk mendapat akses semua putusan tersebut.
Idealisme dan profesionalisme hakim, lanjut Henry, terletak pada moralitas tinggi ketika sedang memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang didasarkan pada keahliannya dalam menegakkan hukum dan menciptakan keadilan.
Integritas, kemandirian dan keyakinan hakim merupakan kunci utama yang bisa menjadikan seorang hakim memiliki idealisme dan profesionalisme. Karena bertumpu pada integritas dan keyakinan seorang hakimlah yang dapat menegakkan sebuah kebenaran dan juga menciptakan keadilan.
Karena itu, pengawasan terhadap hakim dalam menangani perkara. Selain itu diperlukan pula pemberian kewenangan terhadap Komisi Yudisial menetapkan sanksi bukan hanya sebatas memberikan rekomendasi.
"Saat ini sebagai lembaga yang diberikan kewenangan mengawasi hakim masih terkendala dengan kewenangan yang diberikan, dikarenakan Mahkamah Agung beranggapan keputusan sanksi terhadap hakim yang melanggar itu menjadi wewenang MA," tutup Henry Indraguna.
Konsep membangun integritas hakim dalam menangani perkara integritas dan sifat transparansi dalam proses pemberian keadilan itu, yang penerapannya dengan mempublikasikan segala putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan juga memudahkan untuk mendapat akses semua putusan tersebut.
Idealisme dan profesionalisme hakim, lanjut Henry, terletak pada moralitas tinggi ketika sedang memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang didasarkan pada keahliannya dalam menegakkan hukum dan menciptakan keadilan.
Integritas, kemandirian dan keyakinan hakim merupakan kunci utama yang bisa menjadikan seorang hakim memiliki idealisme dan profesionalisme. Karena bertumpu pada integritas dan keyakinan seorang hakimlah yang dapat menegakkan sebuah kebenaran dan juga menciptakan keadilan.
Karena itu, pengawasan terhadap hakim dalam menangani perkara. Selain itu diperlukan pula pemberian kewenangan terhadap Komisi Yudisial menetapkan sanksi bukan hanya sebatas memberikan rekomendasi.
"Saat ini sebagai lembaga yang diberikan kewenangan mengawasi hakim masih terkendala dengan kewenangan yang diberikan, dikarenakan Mahkamah Agung beranggapan keputusan sanksi terhadap hakim yang melanggar itu menjadi wewenang MA," tutup Henry Indraguna.
(mpw)
Lihat Juga :