Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kemenag Salurkan Rp4,6 Miliar untuk Madrasah Swasta di Daerah 3T
Jum'at, 23 Desember 2022 - 14:37 WIB
loading...
Ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) mengikuti upacara bendera. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ditjen Pendidikan Islam ( Pendis ) Kementerian Agama pada akhir tahun ini memberikan dana afirmasi untuk madrasah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Penetapan madrasah penerima bantuan mengacu pada Perpres Nomor 63 tahun 2020 tantang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024.
Baca juga: Diikuti 2.682 Peserta, 2 Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali KMSI Nasional 2022
Bantuan yang diberikan berjumlah Rp4,6 miliar untuk 46 madrasah yang tersebar di 10 provinsi, yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kasiswaan (KSKK) Madrasah, Isom Yusqi mengatakan, bantuan afirmasi ini bersumber dari optimalisasi dana BOS madrasah tahun 2022.
"Ada dana sisa BOS Madrasah tahun 2022 yang kemudian kita optimalisasi untuk bantuan afirmasi daerah 3 T," ujar Isom di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Dibuka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK Kemenag, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Penetapan madrasah penerima bantuan mengacu pada Perpres Nomor 63 tahun 2020 tantang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024.
Baca juga: Diikuti 2.682 Peserta, 2 Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali KMSI Nasional 2022
Bantuan yang diberikan berjumlah Rp4,6 miliar untuk 46 madrasah yang tersebar di 10 provinsi, yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kasiswaan (KSKK) Madrasah, Isom Yusqi mengatakan, bantuan afirmasi ini bersumber dari optimalisasi dana BOS madrasah tahun 2022.
"Ada dana sisa BOS Madrasah tahun 2022 yang kemudian kita optimalisasi untuk bantuan afirmasi daerah 3 T," ujar Isom di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Dibuka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK Kemenag, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Lihat Juga :