Batas Usia 7 Sekolah Kedinasan Favorit, Kenali Syaratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekolah kedinasan menetapkan batas usia tertentu untuk pelamar. Hal ini untuk memudahkan seleksi calon mahasiswa yang potensial mendapat pendidikan di sekolah kedinasan dan diangkat menjadi CPNS di instansi pemerintah.
Sekolah kedinasan atau perguruan tinggi kedinasan (PTK) merupakan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan kementerian atau lembaga negara yang membutuhkan formasi CPNS.
Pendaftaran sekolah kedinasan setiap tahunnya berada di bawah satu pintu yaitu portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id atau dikdin.bkn.go.id.
Meski pendaftarannya dikoordinir BKN, namun masing-masing sekolah kedinasan menetapkan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar. Salah satu syaratnya adalah batas usia.
Dirangkum dari pemberitaan SINDOnews, berikut ini batas usia yang ditetapkan tujuh sekolah kedinasan favorit di Indonesia pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022.
Baca juga: Sederet Sekolah Kedinasan Terbaik Serta Paling Favorit di Jakarta dan Sekitarnya
1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
IPDN merupakan sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usia peserta seleksi sekolah kedinasan 2022 di IPDN minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Agustus 2022.
2. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN
PKN STAN menyediakan Program Studi Diploma IV Akuntansi Sektor Publik, Diploma IV Manajemen Keuangan Negara, dan Diploma Manajemen Aset Publik. Batas usia maksimal adalah 21 tahun dan usia minimal 15 tahun.
3. Politeknik Statistika STIS
Politeknik Statistika STIS mensyaratkan Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12. Untuk batas usia, minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2022.
Baca juga: 6 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan PT Adaro Minerals, Perusahaan dengan Saham Tercuan 2022
4. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Sekolah kedinasan di bawah Badan Intelijen Negara (BIN) ini mensyaratkan batas usia pada seleksi sekolah kedinasan 2022 adalah pada 31 Desember 2022 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
5. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
STMKG akan mendidik calon enaga profesional dan ahli di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika atau instrumentasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Untuk mendaftar ke STMKG, umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2022.
6. Poltekim dan Poltekip
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) merupakan sekolah kedinasan di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pada seleksi sekolah kedinasan 2022, berikut syarat batas usianya.
- Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
7. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
Perguruan tinggi kedinasan di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada tahun ini membuka penerimaan taruna dan taruni baru dengan sejumlah persyaratan. Untuk syarat usia, minimal 17 tahun dan tidak melebihi dari 21 tahun pada 31 Desember 2022.
Sekolah kedinasan atau perguruan tinggi kedinasan (PTK) merupakan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan kementerian atau lembaga negara yang membutuhkan formasi CPNS.
Pendaftaran sekolah kedinasan setiap tahunnya berada di bawah satu pintu yaitu portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id atau dikdin.bkn.go.id.
Meski pendaftarannya dikoordinir BKN, namun masing-masing sekolah kedinasan menetapkan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar. Salah satu syaratnya adalah batas usia.
Dirangkum dari pemberitaan SINDOnews, berikut ini batas usia yang ditetapkan tujuh sekolah kedinasan favorit di Indonesia pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2022.
Baca juga: Sederet Sekolah Kedinasan Terbaik Serta Paling Favorit di Jakarta dan Sekitarnya
1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
IPDN merupakan sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usia peserta seleksi sekolah kedinasan 2022 di IPDN minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Agustus 2022.
2. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN
PKN STAN menyediakan Program Studi Diploma IV Akuntansi Sektor Publik, Diploma IV Manajemen Keuangan Negara, dan Diploma Manajemen Aset Publik. Batas usia maksimal adalah 21 tahun dan usia minimal 15 tahun.
3. Politeknik Statistika STIS
Politeknik Statistika STIS mensyaratkan Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12. Untuk batas usia, minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2022.
Baca juga: 6 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan PT Adaro Minerals, Perusahaan dengan Saham Tercuan 2022
4. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Sekolah kedinasan di bawah Badan Intelijen Negara (BIN) ini mensyaratkan batas usia pada seleksi sekolah kedinasan 2022 adalah pada 31 Desember 2022 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
5. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
STMKG akan mendidik calon enaga profesional dan ahli di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika atau instrumentasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Untuk mendaftar ke STMKG, umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2022.
6. Poltekim dan Poltekip
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) merupakan sekolah kedinasan di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pada seleksi sekolah kedinasan 2022, berikut syarat batas usianya.
- Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
7. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
Perguruan tinggi kedinasan di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada tahun ini membuka penerimaan taruna dan taruni baru dengan sejumlah persyaratan. Untuk syarat usia, minimal 17 tahun dan tidak melebihi dari 21 tahun pada 31 Desember 2022.
(nnz)