Resmi, UTBK Kembali Jadi Syarat Masuk PKN STAN 2023

Kamis, 05 Januari 2023 - 19:07 WIB
loading...
Resmi, UTBK Kembali Jadi Syarat Masuk PKN STAN 2023
UTBK kembali menjadi syarat seleksi administratif untuk masuk PKN STAN 2023. Foto/Dok/Ist.
A A A
JAKARTA - Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer ( UTBK ) kembali dipastikan menjadi syarat seleksi administratif pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di Politeknik Keuangan Negara STAN ( PKN STAN ).

Diberlakukannya nilai UTBK pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023 ini resmi diumumkan PKN STAN pada siaran pers mengenai UTBK Kembali Menjadi Syarat Seleksi Administratif SPMB PKN STAN Tahun 2023, di laman resminya, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: 5 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Dibutuhkan di Semua Perusahaan Masa Kini

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang mengacu pada prinsip-prinsip kenyamanan, fleksibilitas, dan kualitas, tahapan SPMB PKN STAN tahun 2023 kembali akan menggunakan hasil UjianTulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP).

“Oleh karena itu, para peserta yang berminat untuk mengikuti SPMB PKN STAN tahun 2023 diminta agar dapat mengikuti UTBK-SNBT tahun 2023,” demikian PKN STAN menjelaskan.

Baca juga: 10 Sekolah Kedinasan Paling Diminati, Jaminan PNS, Karier Jelas, hingga Dapat Uang Saku

Informasi resmi mengenai pendaftaran akun SNPMB tahun 2023 dapat dipantau melalui laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Walaupun salah satu syarat administratif pada SPMB PKN STAN tahun 2023 telah diputuskan akan menggunakan nilai UTBK-SNBT, namun pengumuman resmi SPMB PKN STAN tahun 2023 baru akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2023 yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

Pengumuman resmi dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)