KPAI: Pembukaan Sekolah Harus Merujuk Pada SKB Empat Menteri
Senin, 13 Juli 2020 - 09:35 WIB
loading...
A
A
A
Informasi terbaru, Surat Kepala Dinas Pendidikan NTB itu akan dicabut karena Gubernur NTB Zulkieflimansyah menolah pembukaan sekolah. Berdasarkan penelusuran KPAI pada akhir pekan lalu, jumlah orang tanpa gejala (OTG) di NTB mencapai 70 orang, 255 orang dalam pemantauan (ODP), dan 434 pasien dalam pengawasan (PDP).
Sementara itu, di Pekalongan kasus positif COVID-19 sebanyak 16 orang, 233 ODP, dan 7 PDP. Sedangkan Kota Bekasi, positif Covid-19 sebanyak 20 orang, 103 ODP, dan I PDP.
Retno menerangkan kasus COVID-19 di NTB menunjukkan peningkatan. Di Kota Bekasi, memang ada enam kecamatan yang tidak ada pertambahan kasus positif COVID-19. Namun, ada enam kecamatan yang berstatus zona merah, seperti Medan Satria dan Mustika Jaya.
Hanya Kota Pekalongan yang menunjukkan tren penurunan kasus COVID-19. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (Pendidikan dan Kebudayaan, Agama, Kesehatan, dan Dalam Negeri) Nomor 01 Tahun 2020, dinyatakan hanya sekolah di zona hijau yang diperbolehkan dibuka. (Baca juga: Siswa Terkendala Ikuti Pembelajaran Jarak Jauh, Ini Saran dari KPAI )
Dalam SKB itu disebutkan empat syarat untuk melakukan KBM tatap muka, yakni kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah siap melaksanakan, dan orang tua murid setuju. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” pungkasnya.
Sementara itu, di Pekalongan kasus positif COVID-19 sebanyak 16 orang, 233 ODP, dan 7 PDP. Sedangkan Kota Bekasi, positif Covid-19 sebanyak 20 orang, 103 ODP, dan I PDP.
Retno menerangkan kasus COVID-19 di NTB menunjukkan peningkatan. Di Kota Bekasi, memang ada enam kecamatan yang tidak ada pertambahan kasus positif COVID-19. Namun, ada enam kecamatan yang berstatus zona merah, seperti Medan Satria dan Mustika Jaya.
Hanya Kota Pekalongan yang menunjukkan tren penurunan kasus COVID-19. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (Pendidikan dan Kebudayaan, Agama, Kesehatan, dan Dalam Negeri) Nomor 01 Tahun 2020, dinyatakan hanya sekolah di zona hijau yang diperbolehkan dibuka. (Baca juga: Siswa Terkendala Ikuti Pembelajaran Jarak Jauh, Ini Saran dari KPAI )
Dalam SKB itu disebutkan empat syarat untuk melakukan KBM tatap muka, yakni kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah siap melaksanakan, dan orang tua murid setuju. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :