Registrasi Akun Jadi Syarat Wajib di SNPMB 2023, Simak Alurnya

Rabu, 11 Januari 2023 - 09:25 WIB
loading...
Registrasi Akun Jadi Syarat Wajib di SNPMB 2023, Simak Alurnya
Siswa dan sekolah diwajibkan melakukan registrasi akun pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) secara resmi membuka pelaksanaan SNPMB 2023. Salah satu hal yang ditekankan adalah proses registrasi akun melalui mekanisme Single Sign On (SSO).

Ketua Umum Tim Penanggung Jawa SNPMB 2023 Prof Dr Ir Mochammad Ashari mengatakan, kebijakan SSO ini merupakan hal yang wajib dilakukan bagi seluruh sekolah dan siswa. Tahapan SSO yaitu dengan memiliki akun dan juga membuat akun.

Menurutnya, SSO ini bagaikan pintu masuk untuk penerimaan mahasiswa baru 2023. Di sana nanti sekolah harus membuat akun untuk login dan juga kewajiban untuk mengisi data di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Tidak hanya sekolah, katanya, namun registrasi akun ini juga diwajibkan untuk siswa yang ingin masuk ke PTN melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Baca juga: Pendaftaran Taruna Akmil 2023 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

"Wajib punya, kalau tidak punya ngga bisa masuk, ngga bisa daftar karena ini pintunya. Ini kewajiban bagi kita smeua khususnya sekolah dan siswa untuk membuat akun ini," katanya pada Pembukaan Pelaksanaan SNPMB 2023 secara virtual, Selasa (10/1/2023).

Tahapan Registrasi Akun

Sekolah

Registrasi akun SNPMB bagi Sekolah dilakukan melalui laman https://portalsnpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Sekolah yang belum memiliki akun SNPMB diwajibkan untuk melakukan Registrasi Akun terlebih dahulu di laman portal tersebut hingga akun teraktivasi melalui email yang didaftarkan.

Adapun sekolah yang memiliki akun SNPMB dapat langsung melakukan login dengan akun yang telah dibuat di portal SNPMB. Tahapan selanjutnya apabila berhasil login adalah memilih menu verifikasi dan validasi, kemudian memilih tombol Perbarui
Data, dan melakukan validasi data.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)