Pertahankan Akreditasi Unggul, UI Targetkan Masuk Peringkat 5 Besar Asia Tenggara
Selasa, 17 Januari 2023 - 18:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 10 Sekolah Ikatan Dinas Ini Cocok bagi Wanita Berkarier, Jaminan PNS dan Gaji Tinggi
Kemudian, berdasarkan Peraturan BAN-PT No. 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan komitmen untuk peningkatan penjaminan mutu akademik, UI mengajukan konversi dari peringkat akreditasi “A” menjadi peringkat akreditasi Unggul pada 2 Agustus 2022.
SK perpanjangan yang diperoleh saat ini untuk memastikan peringkat Unggul UI berlaku sampai dengan tahun 2027.
Dalam proses mencapai akreditasi Unggul ini, UI telah membentuk tim penyusun ISK Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) yang bertugas sejak November 2021.
Tim Penyusun ISK AIPT UI ini diketuai Prof. Dr. Ir. Johny Wahyuadi M, DEA dan beranggotakan 13 orang dengan tim pengarah yang terdiri dari Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Logistik, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi, dan Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset.
Adapun kriteria penilaian berdasarkan pada ketentuan ISK. Hal yang dinilai, meliputi rasio dosen tetap dan persentase dosen tidak tetap; ketersediaan dokumen Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI); efektivitas pelaksanaan SPMI; jumlah butir mutu yang melampaui ketetapan SN DIKTI; mekanisme penjaminan mutu menuju Outcome Based Education (OBE); perolehan status akreditasi program studi; dan jumlah publikasi ilmiah dosen tetap.
Kemudian, berdasarkan Peraturan BAN-PT No. 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan komitmen untuk peningkatan penjaminan mutu akademik, UI mengajukan konversi dari peringkat akreditasi “A” menjadi peringkat akreditasi Unggul pada 2 Agustus 2022.
SK perpanjangan yang diperoleh saat ini untuk memastikan peringkat Unggul UI berlaku sampai dengan tahun 2027.
Dalam proses mencapai akreditasi Unggul ini, UI telah membentuk tim penyusun ISK Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) yang bertugas sejak November 2021.
Tim Penyusun ISK AIPT UI ini diketuai Prof. Dr. Ir. Johny Wahyuadi M, DEA dan beranggotakan 13 orang dengan tim pengarah yang terdiri dari Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Logistik, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi, dan Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset.
Adapun kriteria penilaian berdasarkan pada ketentuan ISK. Hal yang dinilai, meliputi rasio dosen tetap dan persentase dosen tidak tetap; ketersediaan dokumen Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI); efektivitas pelaksanaan SPMI; jumlah butir mutu yang melampaui ketetapan SN DIKTI; mekanisme penjaminan mutu menuju Outcome Based Education (OBE); perolehan status akreditasi program studi; dan jumlah publikasi ilmiah dosen tetap.
Lihat Juga :