Pertahankan Akreditasi Unggul, UI Targetkan Masuk Peringkat 5 Besar Asia Tenggara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Universitas Indonesia ( UI ) berhasil mempertahankan akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Akreditasi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 40/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/I/2023, pada Jumat, 13 Januari 2023.
Peringkat akreditasi Perguruan Tinggi ini berlaku dari 28 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2027.
Kepala Badan Penjamin Mutu Akademik (BPMA) UI, Prof. Sri Hartati Dewi Reksodiputro, Ph.D., mengatakan, dengan terakreditasi Unggul , berarti UI sudah mencapai standar tertinggi untuk penjaminan mutu akademik di tingkat nasional, baik dari sisi input, proses, dan output pembelajaran.
"Bagi UI, Peringkat akreditasi Unggul bukanlah tujuan akhir, karena untuk mencapai peringkat ke-5 besar Asia Tenggara (Renstra), UI masih perlu terus melakukan perbaikan dan peningkatan mutu akademiknya,” kata Prof Sri Hartati Dewi dalam keterangan pers, Selasa (17/1/2023).
Sebelumnya, pada 2017 UI sudah terakreditasi “A” sesuai dengan Surat Keputusan BAN-PT No 5239/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2017.
Kemudian, berdasarkan Peraturan BAN-PT No. 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan komitmen untuk peningkatan penjaminan mutu akademik, UI mengajukan konversi dari peringkat akreditasi “A” menjadi peringkat akreditasi Unggul pada 2 Agustus 2022.
SK perpanjangan yang diperoleh saat ini untuk memastikan peringkat Unggul UI berlaku sampai dengan tahun 2027.
Dalam proses mencapai akreditasi Unggul ini, UI telah membentuk tim penyusun ISK Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) yang bertugas sejak November 2021.
Peringkat akreditasi Perguruan Tinggi ini berlaku dari 28 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2027.
Kepala Badan Penjamin Mutu Akademik (BPMA) UI, Prof. Sri Hartati Dewi Reksodiputro, Ph.D., mengatakan, dengan terakreditasi Unggul , berarti UI sudah mencapai standar tertinggi untuk penjaminan mutu akademik di tingkat nasional, baik dari sisi input, proses, dan output pembelajaran.
"Bagi UI, Peringkat akreditasi Unggul bukanlah tujuan akhir, karena untuk mencapai peringkat ke-5 besar Asia Tenggara (Renstra), UI masih perlu terus melakukan perbaikan dan peningkatan mutu akademiknya,” kata Prof Sri Hartati Dewi dalam keterangan pers, Selasa (17/1/2023).
Sebelumnya, pada 2017 UI sudah terakreditasi “A” sesuai dengan Surat Keputusan BAN-PT No 5239/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2017.
Kemudian, berdasarkan Peraturan BAN-PT No. 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan komitmen untuk peningkatan penjaminan mutu akademik, UI mengajukan konversi dari peringkat akreditasi “A” menjadi peringkat akreditasi Unggul pada 2 Agustus 2022.
SK perpanjangan yang diperoleh saat ini untuk memastikan peringkat Unggul UI berlaku sampai dengan tahun 2027.
Dalam proses mencapai akreditasi Unggul ini, UI telah membentuk tim penyusun ISK Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) yang bertugas sejak November 2021.