Tunjangan Profesi Guru Amanah UU Guru dan Dosen

Senin, 28 September 2015 - 13:23 WIB
Tunjangan Profesi Guru Amanah UU Guru dan Dosen
Tunjangan Profesi Guru Amanah UU Guru dan Dosen
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Teguh Juwarno menyatakan tunjangan profesi guru (TPG) merupakan amanah UU Guru dan Dosen. Sehingga, pemerintah tidak bisa sembarangan menghapuskannya.

"Tindakan yang dilakukan pemerintah itu bisa menimbulkan efek politis yang serius karena pemerintah dengan sengaja melanggar UU," ucapnya kepada SINDO, Senin (28/9/2015).

Menurutnya, bila ada persoalan dalam pelaksanaannya yang harus dilakukan pemerintah adalah meningkatkan pengawasan guru profesional, agar mereka benar-benar menjalankan tugas dan profesinya dengan baik. Bukan malah dengan menghapuskan tunjangan profesi guru.

"Selain itu secara filosofis, tunjangan profesi adalah pengakuan bahwa bangsa ini menghormati guru sebagai profesional. Jika dihapuskan maka kita mundur lagi dan upaya perbaikan kualitas pendidikan kita dipertaruhkan. Mengingat guru diyakini sebagai salah satu garda terdepan dalam meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air," jelasnya.

Politikus PAN tersebut menambahkan, memang harus diakui sejak diberlakukan UU Guru dan Dosen sebagai landasan hukum guru sebagai profesi pada tahun 2006-2007 sampai saat ini peningkatan kualitas dan kinerja guru masih belum menggembirakan.

Namun, lanjut Teguh, hal itu terjadi karena pemerintah selama ini belum mampu melakukan monitoring dan supervisi secara maksimal terhadap para guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi.

"Jadi bukan dengan menghapus tunjangan, tapi meningkatkan pengawasan dan monitoring kinerja guru bersertifikasi/profesional," tambahnya.

PILIHAN:

DPR Tolak Rencana Penghapusan Tunjangan Profesi Guru

MKD Putuskan 4 Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hari Ini
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2091 seconds (0.1#10.140)