Begini Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru, TPG dan TKG
Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:17 WIB
loading...
Tahapan penyaluran TPG dan TKD perlu diketahui oleh para guru.Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Tahap penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) perlu diketahui oleh para guru . Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pun menjadi pintu awal penyaluran tunjangan guru tersebut.
TPG dan TKG disalurkan bagi guru yang berstatus ASND maupun yang masih Non ASN. Pemerintah telah menetapkan persyaratan guru yang berhak memperoleh TPG dan TKD.
Laman Puslapdik menjelaskan, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.
Baca juga: PB PGRI Beri Catatan Ini Terkait Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.
TPG dan TKG disalurkan bagi guru yang berstatus ASND maupun yang masih Non ASN. Pemerintah telah menetapkan persyaratan guru yang berhak memperoleh TPG dan TKD.
Laman Puslapdik menjelaskan, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.
Baca juga: PB PGRI Beri Catatan Ini Terkait Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.
Lihat Juga :