PB PGRI Beri Catatan Ini Terkait Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

Jum'at, 16 September 2022 - 18:41 WIB
loading...
PB PGRI Beri Catatan...
PB PGRI memberi sejumlah catatan terkait TPG di RUU Sisdiknas. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - PB PGRI memberikan catatan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas. PB PGRI meminta agar tunjangan profesi guru tetap diberikan kepada guru dan dinyatakan secara tegas dalam Undang-undang Sisdiknas .

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof. Dr Unifah Rosyidi mengatakan, upaya meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kualitas guru seperti disampaikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam video “Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas”, patut diapresiasi.

Baca juga: Ini Perbandingan Tunjangan Guru PNS dan Non PNS

Meski demikian, katanya ada beberapa catatan mengenai paparan tersebut. Pertama, ujarnya, penghapusan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian digabung dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) merupakan sesuatu yang memprihatinkan karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi.

Padahal katanya, profesi lainnya diakui dalam sebuah undang-undang seperti UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran, serta berbagai profesi lainnya.

“Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas di seluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Bagi kami UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru,” katanya, melalui keterangan resmi, Jumat (16/9/2022).

Dia menjelaskan, seiring dengan penghapusan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan. Penghapusan tunjangan profesi guru adalah kebijakan yang sangat menyakitkan dan merendahkan.

“Tunjangan profesi bukan sekedar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru. Guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara,” ungkapnya.

Menyangkut tunjangan profesi, memang dalam RUU Sisdiknas Pasal 145 Ayat (1) dinyatakan, “Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen sebelum undang-undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”.

“Dalam pandangan kami, frasa “sebelum undang-undang ini diundangkan”, artinya tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan. Jika Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan tetap memberikan TPG, maka frasa “sebelum undang-undang ini diundangkan” harus dihapus. Penghapusan ini sekaligus agar substansi RUU Sisdiknas tidak bias dan multi tafsir serta ada jaminan guru tetap menerima tunjangan profesi,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2241 seconds (0.1#10.140)