PB PGRI Beri Catatan Ini Terkait Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

Jum'at, 16 September 2022 - 18:41 WIB
loading...
PB PGRI Beri Catatan...
PB PGRI memberi sejumlah catatan terkait TPG di RUU Sisdiknas. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - PB PGRI memberikan catatan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas. PB PGRI meminta agar tunjangan profesi guru tetap diberikan kepada guru dan dinyatakan secara tegas dalam Undang-undang Sisdiknas .

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof. Dr Unifah Rosyidi mengatakan, upaya meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kualitas guru seperti disampaikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam video “Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas”, patut diapresiasi.

Baca juga: Ini Perbandingan Tunjangan Guru PNS dan Non PNS

Meski demikian, katanya ada beberapa catatan mengenai paparan tersebut. Pertama, ujarnya, penghapusan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian digabung dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) merupakan sesuatu yang memprihatinkan karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi.

Padahal katanya, profesi lainnya diakui dalam sebuah undang-undang seperti UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran, serta berbagai profesi lainnya.

“Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas di seluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Bagi kami UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru,” katanya, melalui keterangan resmi, Jumat (16/9/2022).

Dia menjelaskan, seiring dengan penghapusan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan. Penghapusan tunjangan profesi guru adalah kebijakan yang sangat menyakitkan dan merendahkan.

“Tunjangan profesi bukan sekedar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru. Guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara,” ungkapnya.

Menyangkut tunjangan profesi, memang dalam RUU Sisdiknas Pasal 145 Ayat (1) dinyatakan, “Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen sebelum undang-undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”.

“Dalam pandangan kami, frasa “sebelum undang-undang ini diundangkan”, artinya tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan. Jika Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan tetap memberikan TPG, maka frasa “sebelum undang-undang ini diundangkan” harus dihapus. Penghapusan ini sekaligus agar substansi RUU Sisdiknas tidak bias dan multi tafsir serta ada jaminan guru tetap menerima tunjangan profesi,” katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei 2025, Berapa Nominalnya?
Ini Alasan PB PGRI Dukung...
Ini Alasan PB PGRI Dukung Kembalinya Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
PGRI Dukung Rencana...
PGRI Dukung Rencana Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diterapkan di SMA
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
Pemerintah Rumuskan...
Pemerintah Rumuskan Data Tunggal Insentif Guru Non ASN, Segera Cair?
Viral! Pelajar di Pontianak...
Viral! Pelajar di Pontianak Sebut Guru Koruptor dan Pemalak, PGRI Kalbar Lapor Polisi
Hari Guru Nasional,...
Hari Guru Nasional, LBH Gema Keadilan: Wujudkan Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan
Kesejahteraan Guru,...
Kesejahteraan Guru, Menjadi Prioritas?
Rekomendasi
Pengungkapan Penipuan...
Pengungkapan Penipuan Kripto Internasional Tuai Apresiasi, Masyarakat Diminta Hati-hati
Saul Canelo Alvarez...
Saul Canelo Alvarez Pertahankan Gelar Kelas Menengah Super yang Penuh Kontroversial
Arti 27 Club di Lirik...
Arti 27 Club di Lirik Lagu Stop the Rain Kolaborasi RM BTS dan Tablo Epik High
Desain Estetik dan Inovasi...
Desain Estetik dan Inovasi Teknometri Hadir dalam MIDO Multifort 8 Two Crowns
Tarif Trump Bikin Banyak...
Tarif Trump Bikin Banyak Bursa Saham Ambruk, Warren Buffett: Bukan Apa-apa
Khataman Al-Qur’an...
Khataman Al-Qur’an Hiasi Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS
Berita Terkini
Targetkan 50.000 Peserta,...
Targetkan 50.000 Peserta, Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional
Jalur Mandiri IPB untuk...
Jalur Mandiri IPB untuk Pramuka dan Hafizh Quran 2025 Dibuka Besok, Ini Persyaratannya
12.000 Guru Bisa Dapat...
12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Majelis Masyayikh-Kemenag...
Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Melawan Banjir dengan...
Melawan Banjir dengan Buku Digital, Jejak Perubahan dari SDN Tambakrejo 1 Semarang
BINUS University Bangun...
BINUS University Bangun Ekosistem AI untuk Pendidikan Berkualitas dan Adaptif
Infografis
Perbandingan Pangkalan...
Perbandingan Pangkalan Militer AS vs China di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved