Begini Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru, TPG dan TKG

Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:17 WIB
loading...
A A A
Apabila pemerintah daerah sudah menyetujui, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru NonASN untuk setiap semester. Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

Guru Non ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) dan guru NonASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Khusus disampaikan melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIMANTUN) yang disediakan Kementerian.

Berdasarkan SKTP dan SKTK itulah, Puslapdik, membayarkan/penyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non ASN setiap triwulan langsung ke rekening guru. Penyaluran melalui bank yang sudah memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Proses pencairan tunjangan profesi dan tunjangan guru NonASN dapat dipantau/dilihat di aplikasi info gtk, di Simbar NonASN, dan pemberitahuan melalui sms blas ke nomor HP guru yang aktif dan terdaftar di Dapodik.

Secara ringkas, seperti ini tahapan penyaluran TPG dan TKD Guru


1. Guru Non ASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru NonASN melalui Dapodik
2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN
3. Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru
4. Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi
5. Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK
6. Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru
7. Guru menerima tunjangan.

Demikian tadi tahapan penyaluran TPG dan TKD guru. Semoga bermanfaat ya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
97.122 Guru Kemenag...
97.122 Guru Kemenag Lulus Sertifikasi, Berhak Dapat Tunjangan Profesi
Relaksasi Dana BOSP...
Relaksasi Dana BOSP 2026, Kemendikdasmen Izinkan Sekolah Bayar Honor Guru Non ASN
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Guru Honorer Layak Dapat...
Guru Honorer Layak Dapat THR sebagai Bentuk Apresiasi atas Pengabdian
Rekomendasi
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved