Begini Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru, TPG dan TKG

Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:17 WIB
loading...
Begini Tahapan Penyaluran...
Tahapan penyaluran TPG dan TKD perlu diketahui oleh para guru.Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Tahap penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) perlu diketahui oleh para guru . Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pun menjadi pintu awal penyaluran tunjangan guru tersebut.

TPG dan TKG disalurkan bagi guru yang berstatus ASND maupun yang masih Non ASN. Pemerintah telah menetapkan persyaratan guru yang berhak memperoleh TPG dan TKD.

Laman Puslapdik menjelaskan, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.

Baca juga: PB PGRI Beri Catatan Ini Terkait Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru.

Verifikasi Dinas Pendidikan, Ditjen GTK, dan Puslapdik


Data guru dalam Dapodik tersebut dilakukan sinkronisasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN). Selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan validasi data guru sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

Validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik itu dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Maret pada tahun berjalan untuk pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April.

Baca juga: Lulusan Non Kependidikan Mau Jadi Guru, Bisakah? Ini Caranya

Sinkronisasi berikutnya paling lambat pada 30 Juni untuk pembayaran triwulan II yang dimulai Bulan Juli. Untuk pembayaran Triwulan III dimulai pada bulan Oktober denga jadwal sinkronisasi dilakukan pada 31 September, dan untuk pembayaran Triwulan IV dimulai pada bulan November, sinkronisasi dilakukan pada 31 Oktober.

Hasil validasi dan sinkronisasi data tersebut selanjutnya diserahkan ke pemerintah daerah melalui Simtun (TPG) dan Simantun (TKG) untuk divalidasi dan disetujui. Jika data guru sudah valid dalam sistem dan pemerintah daerah tidak melakukan validasi hingga masa akhir periode sinkronisasi tiap semester, maka data dianggap tidak disetujui oleh pemerintah daerah.

Apabila pemerintah daerah sudah menyetujui, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru NonASN untuk setiap semester. Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

Guru Non ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) dan guru NonASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Khusus disampaikan melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIMANTUN) yang disediakan Kementerian.

Berdasarkan SKTP dan SKTK itulah, Puslapdik, membayarkan/penyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non ASN setiap triwulan langsung ke rekening guru. Penyaluran melalui bank yang sudah memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Proses pencairan tunjangan profesi dan tunjangan guru NonASN dapat dipantau/dilihat di aplikasi info gtk, di Simbar NonASN, dan pemberitahuan melalui sms blas ke nomor HP guru yang aktif dan terdaftar di Dapodik.

Secara ringkas, seperti ini tahapan penyaluran TPG dan TKD Guru


1. Guru Non ASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru NonASN melalui Dapodik
2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN
3. Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru
4. Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi
5. Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK
6. Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru
7. Guru menerima tunjangan.

Demikian tadi tahapan penyaluran TPG dan TKD guru. Semoga bermanfaat ya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3212 seconds (0.1#10.140)