Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Pemerintah Sengaja Langgar UU
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Teguh Juwarno menyatakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan amanah Undang-undang (UU) Guru dan Dosen. Karenanya, wacana pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menghapuskan tunjangan tersebut inkonstitusional.
"Pemerintah tidak bisa sembarangan menghapuskan tunjangan profesi guru," kata Teguh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2015).
Lebih lanjut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai tindakan yang dilakukan pemerintah bisa menimbulkan efek politis serius karena pemerintah dengan sengaja melanggar UU.
Menurut Teguh, bila ada persoalan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan profesi guru, yang harus dilakukan pemerintah adalah meningkatkan pengawasan guru profesional.
"Secara filosofis, Tunjangan Profesi Guru adalah pengakuan bahwa bangsa ini menghormati guru sebagai profesional," kata Teguh.
PILIHAN:
Pertemuan Gatot dengan Elite Nasdem Hanya Minta Nasihat
JPU Tuntut Fuad Amin 15 Tahun Penjara
"Pemerintah tidak bisa sembarangan menghapuskan tunjangan profesi guru," kata Teguh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2015).
Lebih lanjut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai tindakan yang dilakukan pemerintah bisa menimbulkan efek politis serius karena pemerintah dengan sengaja melanggar UU.
Menurut Teguh, bila ada persoalan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan profesi guru, yang harus dilakukan pemerintah adalah meningkatkan pengawasan guru profesional.
"Secara filosofis, Tunjangan Profesi Guru adalah pengakuan bahwa bangsa ini menghormati guru sebagai profesional," kata Teguh.
PILIHAN:
Pertemuan Gatot dengan Elite Nasdem Hanya Minta Nasihat
JPU Tuntut Fuad Amin 15 Tahun Penjara
(kri)