Lulusan UI Lolos jadi Lawyer Internasional
A
A
A
JAKARTA - Satu lagi anak bangsa Indonesia menorehkan prestasi yang membanggakan dan mengharumkan nama Indonesia.
Prestasi di bidang hukum ini telah menempatkan Wincen Adiputra Santoso sebagai satu dari sedikit orang Indonesia yang berhasil menjadi lawyer internasional.
Keberhasilan ini diraih Wincen setelah lulus dalam ujian advokat/pengacara di negara bagian New York, Amerika Serikat pada 28-29 Juli 2015.
Kelulusannya dikukuhkan dalam surat dari New York State Board of Law Examiners. Sebelum mengambil ujian advokat di negara bagian New York, Wincen merupakan salah satu lulusan terbaik dari University of Southern California dan Universitas Indonesia.
“Sebagai alumni the International Law Moot Court Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia, prestasi Wincen ini sangat membanggakan, baik bagi International Law Moot Court Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia maupun bagi Indonesia. Semoga prestasi yang ditorehkan Wincen ini menjadi inspirasi bagi generasi muda Indonesia untuk terus berprestasi dan berkontribusi bagi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Greita Anggraeni, Ketua the International Law Moot Court Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (7/11/2015).
Greita dan masyarakat lainnya khususnya di bidang hukum memang layak bangga. Pasalnya, memang tidak mudah menempuh ujian menjadi advokat/pengacara di negara bagian New York tersebut.
Selain tingkat kesulitan yang sangat tinggi, banyaknya materi juga menjadi tantangan tersendiri bagi para peserta ujian, khususnya mereka yang ingin menjadi lawyer internasional.
Fakta ini yang membuat tingkat kelulusan ujian advokat di Negara bagian New York tahun 2015 merupakan yang terendah sepanjang 35 tahun terakhir. Hal ini sebagaimana dilansir dari Wall Street Journal edisi 27 Oktober 2015.
Intinya yang diujikan terkait dengan hukum Inggris karena dasar hukum Amerika adalah hukum Inggris. Ini dikenal dengan istilah sistem Anglo-Saxon. Sedangkan Indonesia berkiblat pada sistem hukum Eropa-Continental.
“Sistem yang berbeda, yang mesti saya pahami dan kuasai dalam waktu singkat. Belum lagi hukum federal atau hukum yang berlaku di negara Amerika Serikat dan hukum New York, apalagi masing-masing negara bagian memiliki hukum sendiri-sendiri,” tuturnya.
Tak hanya itu, tingkat kesulitan lainnya ketika dia harus berkompetisi dengan sekitar 10.000 peserta ujian dari berbagai negara, dimana peserta ujian didominasi mahasiswa Amerika yang memiliki waktu persiapan mengikuti ujian lebih panjang, yakni 3 tahun.
Bagi Wincen, aura kompetisi internasional ini sudah biasa dilakoni. Pria berusia 28 tahun ini, pernah mewakili Indonesia dalam berbagai kompetisi peradilan semu internasional atau International Law Moot Court Competition, baik di Jepang, Hong Kong dan Amerika Serikat.
Prestasi yang diraih pun cukup mentereng. Suasana kompetisi ini pula yang memicu Wincen mengikuti ujian untuk menjadi lawyer internasional. Dengan demikian, Wincen pun bisa menangani kasus di luar Indonesia, khususnya di Amerika Serikat.
“Sekarang ini hukum sudah lintas batas. Kita tidak bisa hanya tahu sistem hukum di Indonesia saja, tapi kita mesti pahami dan kuasai hukum di luar Indonesia,” ujarnya.
Wincen menyampaikan bahwa keberhasilan yang dia capai pada prinsipnya adalah kesempatan bagi dirinya untuk memahami lebih dalam transaksi bisnis internasional maupun penanganan-penanganan kasus-kasus di luar negeri yang dapat membuka wawasannya mengenai sistem dan praktik hukum asing, dalam hal ini Amerika Serikat.
Dia menyatakan dalam era globalisasi di mana sektor finansial dan bisnis semakin terhubung antara satu negara dengan lainnya, Wincen beraspirasi untuk menjadi advokat yang tidak hanya memiliki wawasan tetapi juga pengalaman dalam menangani kasus-kasus multi yurisdiksi di negara lain seperti New York, Amerika Serikat yang merupakan salah satu pusat keuangan dunia.
Menariknya, meskipun sudah melalang buana, Wincen tetap aktif dalam berkontribusi seperti kegiatannya beberapa waktu lalu ke pedalaman di Nusa Tenggara Timur di mana Wincen memberikan motivasi bagi pelajar-pelajar sekolah menengah pertama dan sekolah menengah ke atas untuk terus berprestasi.
Prestasi di bidang hukum ini telah menempatkan Wincen Adiputra Santoso sebagai satu dari sedikit orang Indonesia yang berhasil menjadi lawyer internasional.
Keberhasilan ini diraih Wincen setelah lulus dalam ujian advokat/pengacara di negara bagian New York, Amerika Serikat pada 28-29 Juli 2015.
Kelulusannya dikukuhkan dalam surat dari New York State Board of Law Examiners. Sebelum mengambil ujian advokat di negara bagian New York, Wincen merupakan salah satu lulusan terbaik dari University of Southern California dan Universitas Indonesia.
“Sebagai alumni the International Law Moot Court Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia, prestasi Wincen ini sangat membanggakan, baik bagi International Law Moot Court Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia maupun bagi Indonesia. Semoga prestasi yang ditorehkan Wincen ini menjadi inspirasi bagi generasi muda Indonesia untuk terus berprestasi dan berkontribusi bagi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Greita Anggraeni, Ketua the International Law Moot Court Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (7/11/2015).
Greita dan masyarakat lainnya khususnya di bidang hukum memang layak bangga. Pasalnya, memang tidak mudah menempuh ujian menjadi advokat/pengacara di negara bagian New York tersebut.
Selain tingkat kesulitan yang sangat tinggi, banyaknya materi juga menjadi tantangan tersendiri bagi para peserta ujian, khususnya mereka yang ingin menjadi lawyer internasional.
Fakta ini yang membuat tingkat kelulusan ujian advokat di Negara bagian New York tahun 2015 merupakan yang terendah sepanjang 35 tahun terakhir. Hal ini sebagaimana dilansir dari Wall Street Journal edisi 27 Oktober 2015.
Intinya yang diujikan terkait dengan hukum Inggris karena dasar hukum Amerika adalah hukum Inggris. Ini dikenal dengan istilah sistem Anglo-Saxon. Sedangkan Indonesia berkiblat pada sistem hukum Eropa-Continental.
“Sistem yang berbeda, yang mesti saya pahami dan kuasai dalam waktu singkat. Belum lagi hukum federal atau hukum yang berlaku di negara Amerika Serikat dan hukum New York, apalagi masing-masing negara bagian memiliki hukum sendiri-sendiri,” tuturnya.
Tak hanya itu, tingkat kesulitan lainnya ketika dia harus berkompetisi dengan sekitar 10.000 peserta ujian dari berbagai negara, dimana peserta ujian didominasi mahasiswa Amerika yang memiliki waktu persiapan mengikuti ujian lebih panjang, yakni 3 tahun.
Bagi Wincen, aura kompetisi internasional ini sudah biasa dilakoni. Pria berusia 28 tahun ini, pernah mewakili Indonesia dalam berbagai kompetisi peradilan semu internasional atau International Law Moot Court Competition, baik di Jepang, Hong Kong dan Amerika Serikat.
Prestasi yang diraih pun cukup mentereng. Suasana kompetisi ini pula yang memicu Wincen mengikuti ujian untuk menjadi lawyer internasional. Dengan demikian, Wincen pun bisa menangani kasus di luar Indonesia, khususnya di Amerika Serikat.
“Sekarang ini hukum sudah lintas batas. Kita tidak bisa hanya tahu sistem hukum di Indonesia saja, tapi kita mesti pahami dan kuasai hukum di luar Indonesia,” ujarnya.
Wincen menyampaikan bahwa keberhasilan yang dia capai pada prinsipnya adalah kesempatan bagi dirinya untuk memahami lebih dalam transaksi bisnis internasional maupun penanganan-penanganan kasus-kasus di luar negeri yang dapat membuka wawasannya mengenai sistem dan praktik hukum asing, dalam hal ini Amerika Serikat.
Dia menyatakan dalam era globalisasi di mana sektor finansial dan bisnis semakin terhubung antara satu negara dengan lainnya, Wincen beraspirasi untuk menjadi advokat yang tidak hanya memiliki wawasan tetapi juga pengalaman dalam menangani kasus-kasus multi yurisdiksi di negara lain seperti New York, Amerika Serikat yang merupakan salah satu pusat keuangan dunia.
Menariknya, meskipun sudah melalang buana, Wincen tetap aktif dalam berkontribusi seperti kegiatannya beberapa waktu lalu ke pedalaman di Nusa Tenggara Timur di mana Wincen memberikan motivasi bagi pelajar-pelajar sekolah menengah pertama dan sekolah menengah ke atas untuk terus berprestasi.
(sms)