Calon Rektor Wajib Lampirkan Laporan Harta Kekayaan

Senin, 30 Januari 2017 - 14:19 WIB
Calon Rektor Wajib Lampirkan Laporan Harta Kekayaan
Calon Rektor Wajib Lampirkan Laporan Harta Kekayaan
A A A
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan seluruh calon rektor perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohammad Nasir mengungkapkan telah menerbitkan Peraturan Menristek Dikti Nomor 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN.

Peraturan tersebut dibuat pihaknya dibuat setelah konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Nasir, hasil yang terpenting dari konsultasi tersebut ialah seluruh calon pemimpin perguruan tinggi harus melampirkan LHKPN.

“LHKPN ini arahan atau diskusi bersama KPK supaya governance semakin baik antara rektor, direktur dan kementerian dalam mengelola pendidikan tinggi,” kata Nasir saat Rakernas 2017 Kemenristek Dikti di Graha Saba, Universitas Gadjah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (30/1/2017).

Mantan Rektor Universitas Diponegoro ini menyampaikan, proporsi suara menteri dalam pemilihan rektor PTN tidak berubah, tetap 35 %.

Menurut dia, pemerintah ingin perguruan tinggi dewasa. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarahkan agar suara kementerian 100 % namun kata Nasir penetapan 35 % juga atas dasar otonomi PTN.

Dia menegaskan meski suara kementerian tidak berubah namun pemerintah akan semakin memperketat pemilihan rektor PTN ini. Nasir menjelaskan, Kemenristek Dikti juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri harta kekayaan calon rektor.

Hal baru dalam Permenristek Dikti Nomor 19, KASN akan bertindak sebagai pemantau dalam semua tahapan pemilihan calon rektor PTN.

“Rektor memang bukan pejabat struktural namun karena terkait dengan ASN kita minta KASN untuk memantau semua tahapan pemilihan,” katanya.

Nasir menyampaikan, Kemenristek Dikti juga akan menurunkan pejabat kementerian atau bahkan menteri sendiri pada saat calon rektor menyampaikan visi misi dan program kerjanya. Sebelumnya penyampaiaan visi misi adalah acara internal kampus tanpa ada pihak kementerian yang melihat.

Dia menegaskan, tidak ingin ada calon yang memiliki visi misinya muluk-muluk, namun implementasinya nanti terlalu jauh.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6463 seconds (0.1#10.140)