Calon Rektor Wajib Lampirkan Laporan Harta Kekayaan

Senin, 30 Januari 2017 - 14:19 WIB
Calon Rektor Wajib Lampirkan...
Calon Rektor Wajib Lampirkan Laporan Harta Kekayaan
A A A
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan seluruh calon rektor perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohammad Nasir mengungkapkan telah menerbitkan Peraturan Menristek Dikti Nomor 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN.

Peraturan tersebut dibuat pihaknya dibuat setelah konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Nasir, hasil yang terpenting dari konsultasi tersebut ialah seluruh calon pemimpin perguruan tinggi harus melampirkan LHKPN.

“LHKPN ini arahan atau diskusi bersama KPK supaya governance semakin baik antara rektor, direktur dan kementerian dalam mengelola pendidikan tinggi,” kata Nasir saat Rakernas 2017 Kemenristek Dikti di Graha Saba, Universitas Gadjah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (30/1/2017).

Mantan Rektor Universitas Diponegoro ini menyampaikan, proporsi suara menteri dalam pemilihan rektor PTN tidak berubah, tetap 35 %.

Menurut dia, pemerintah ingin perguruan tinggi dewasa. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarahkan agar suara kementerian 100 % namun kata Nasir penetapan 35 % juga atas dasar otonomi PTN.

Dia menegaskan meski suara kementerian tidak berubah namun pemerintah akan semakin memperketat pemilihan rektor PTN ini. Nasir menjelaskan, Kemenristek Dikti juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri harta kekayaan calon rektor.

Hal baru dalam Permenristek Dikti Nomor 19, KASN akan bertindak sebagai pemantau dalam semua tahapan pemilihan calon rektor PTN.

“Rektor memang bukan pejabat struktural namun karena terkait dengan ASN kita minta KASN untuk memantau semua tahapan pemilihan,” katanya.

Nasir menyampaikan, Kemenristek Dikti juga akan menurunkan pejabat kementerian atau bahkan menteri sendiri pada saat calon rektor menyampaikan visi misi dan program kerjanya. Sebelumnya penyampaiaan visi misi adalah acara internal kampus tanpa ada pihak kementerian yang melihat.

Dia menegaskan, tidak ingin ada calon yang memiliki visi misinya muluk-muluk, namun implementasinya nanti terlalu jauh.
(dam)
Berita Terkait
Pemilihan Rektor UNS...
Pemilihan Rektor UNS Dimulai, Cek Persyaratan untuk Mendaftar
Pemilihan Rektor UGM,...
Pemilihan Rektor UGM, Ini 3 Calon yang Lolos Seleksi
Jadi Rektor Moestopo,...
Jadi Rektor Moestopo, Prof Paiman Raharjo: Saatnya Jadi Kampus Kelas Dunia
Adik Bungsu Mahfud MD...
Adik Bungsu Mahfud MD Nyalon Rektor, Sederet Industri Siap Dukung Kemajuan Unitomo
Dr Sonny Hetharia MTh...
Dr Sonny Hetharia MTh Terpilih Jadi Rektor UKIM Ambon 2021-2025
Lowongan Rektor UI,...
Lowongan Rektor UI, Ini 7 Kandidatnya untuk Periode 2024-2029
Berita Terkini
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
29 menit yang lalu
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
1 jam yang lalu
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
2 jam yang lalu
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
12 jam yang lalu
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
18 jam yang lalu
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
19 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved