KH Ma'ruf Amin Dinobatkan Jadi Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim
A
A
A
MALANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin dinobatkan sebagai guru besar bidang ilmu ekonomi muamalat syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Penganugerahan gelar profesor untuk Rais Aam PBNU tersebut dilaksanakan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Rabu (24/5/2017).
Prosesi penganugerahan gelar guru besar ini sangat istimewa karena turut dihadiri Presiden Joko Widodo. Orang nomor satu di Indonesia, tersebut mengkhususkan diri hadir sebagai undangan dalam acara pengukuhan.
Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Mudjia Rahardjo mengatakan, penganugerahan ini sebagai bentuk penghormatan pemerintah atas dedikasi KH Ma’ruf Amin yang turut membangun ekonomi umat.
Pemberian anugerah guru besar tersebut, didasarkan pada surat keputusan Kemenristekdikti No 69195/A2.3/KP/2017. ”Sebuah kehormatan untuk kami memiliki guru besar yang memiliki keilmuan, komitmen, dan dedikasi tinggi," kata Mudjia.
Setelah dikukuhkan sebagai guru besar, nantinya KH Ma’ruf Amin akan menjadi tenaga pengajar untuk menerapkan keilmuannya di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. "Harapannya akan semakin menguatkan gerakan Islam rahmatan lilalamin. Islam yang ramah dan menjadi berkah untuk semua," imbuhnya.
Kehadiran sosok kyai yang moderat, ramah, dan sejuk tersebut diharapkan dapat semakin menguatkan upaya menangkal gerakan radikal, dengan menggabungkan nilai-nilai akademik, dan nilai-nilai keislaman.
Dalam pengukuhan sebagai guru besar, Ma'ruf Amin membawakan orasi ilmiah berjudul "Solusi Hukum Islam (Makharij Fiqhiyyah) sebagai Pendorong Arus Baru Ekonomi Syariah di Indonesia (Kontribusi Fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-undangan RI)".
Melaluai orasi ilmiah ini, KH Ma'ruf menjelaskan tentang penguatan fungsi Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai bagian dari MUI dalam menggerakkan ekonomi syariah di Indonesia. ”Optimalisasi DSN, salah satunya bertujuan mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah," ungkapnya.
Optimalisasi DSN ini juga berperan meneliti dan memberi fatwa bagi produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah. Selain itu, juga bisa memberikan teguran terhadap lembaga syariah yang melakukan pelanggaran.
Prosesi penganugerahan gelar guru besar ini sangat istimewa karena turut dihadiri Presiden Joko Widodo. Orang nomor satu di Indonesia, tersebut mengkhususkan diri hadir sebagai undangan dalam acara pengukuhan.
Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Mudjia Rahardjo mengatakan, penganugerahan ini sebagai bentuk penghormatan pemerintah atas dedikasi KH Ma’ruf Amin yang turut membangun ekonomi umat.
Pemberian anugerah guru besar tersebut, didasarkan pada surat keputusan Kemenristekdikti No 69195/A2.3/KP/2017. ”Sebuah kehormatan untuk kami memiliki guru besar yang memiliki keilmuan, komitmen, dan dedikasi tinggi," kata Mudjia.
Setelah dikukuhkan sebagai guru besar, nantinya KH Ma’ruf Amin akan menjadi tenaga pengajar untuk menerapkan keilmuannya di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. "Harapannya akan semakin menguatkan gerakan Islam rahmatan lilalamin. Islam yang ramah dan menjadi berkah untuk semua," imbuhnya.
Kehadiran sosok kyai yang moderat, ramah, dan sejuk tersebut diharapkan dapat semakin menguatkan upaya menangkal gerakan radikal, dengan menggabungkan nilai-nilai akademik, dan nilai-nilai keislaman.
Dalam pengukuhan sebagai guru besar, Ma'ruf Amin membawakan orasi ilmiah berjudul "Solusi Hukum Islam (Makharij Fiqhiyyah) sebagai Pendorong Arus Baru Ekonomi Syariah di Indonesia (Kontribusi Fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-undangan RI)".
Melaluai orasi ilmiah ini, KH Ma'ruf menjelaskan tentang penguatan fungsi Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai bagian dari MUI dalam menggerakkan ekonomi syariah di Indonesia. ”Optimalisasi DSN, salah satunya bertujuan mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah," ungkapnya.
Optimalisasi DSN ini juga berperan meneliti dan memberi fatwa bagi produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah. Selain itu, juga bisa memberikan teguran terhadap lembaga syariah yang melakukan pelanggaran.
(poe)