Teliti Sengketa Pemilukada, Heru Widodo Raih Gelar Doktor Unpad

Senin, 10 Juli 2017 - 19:47 WIB
Teliti Sengketa Pemilukada,...
Teliti Sengketa Pemilukada, Heru Widodo Raih Gelar Doktor Unpad
A A A
BANDUNG - Bertempat di Auditorium Gedung Mochtar Kusumaatmadja Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Pengurus Pusat Syarikat Islam yang juga Hakim Mahkamah Partai Golkar Heru Widodo telah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul: "Penyelesaian Sengketa Pemilukada: Evaluasi Terhadap Prosedur Beracara di Mahakamah Konstitusi Indonesia 2008-2014" dengan predikat sangat memuaskan.

Proses ujian promosi tersebut menjadi menarik, karena Heru Widodo merupakan advokat yang banyak menangani sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat memahami pelaksanaan hukum acara penyelesaian sengketa Pemilukada di MK. Ditambah lagi dari tujuh tim penguji, terdapat mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Profesor Bagir Manan mantan Ketua MA sebagai tim pengujinya.

Hasil penelitian Heru Widodo, MK selama menjalankan kewenangannya menyelesaikan sengketa Pemilukada telah banyak menggeser dan memperluas hukum acaranya, terutama berkaitan dengan kedudukan hukum, objek sengketa, dan pokok perkara. Pergeseran dan perluasan demikian sangat dimafhumi, karena perkara Pemilukada dikategorikan sebagai perkara politik yang dalam pelaksanaannya harus didasarkan pada prinsip-prinsip dalam konstitusi dan asas pemilu yang luber dan jurdil.

Di samping itu pula, MK sebagai peradilan tata negara dalam pemeriksaan perkara mendasarkan pada ajaran negara hukum, konstitusionalisme, mekanisme check and balances serta hak asasi manusia.

Kata Heru, demi tegaknya prinsip-prinsip tersebut, MK dalam beberapa amar putusannya tidak hanya menjatuhkan vonis yang bersifat korektif, seperti perintah hitung ulang dan pemungutan suara ulang. Tetapi juga, MK beberapa kali menjatuhkan vonis penghukuman, seperti perintah untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi pasangan calon.

"Jenis vonis tersebut tergantung pada fakta pelanggaran, apakah yang bersifat terukur maupun yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif," tutr Heru dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (10/7/2017).

Pada bagian akhir penelitiannya, pada masa akan datang perlu dilakukannya pembaharuan hukum acara penyelesian sengketa Pemilukada yang dituangkan dalam bentuk kodifikasi undang-undang kepemiluan secara nasional.

"Pembaharuan tersebut juga harus membuat batasan yang jelas mengenai subjek dan objek sengketa serta ruang lingkup perkara disertai batasan waktu memeriksa dan memutus perkara di setiap tingkatan sengketa Pemilukada, baik yang berkaitan dengan sengketa administrasi, pencalonan, sengketa tata usaha negara, pelanggaran pidana, dan sengketa hasil," tutur Sekretaris Forum Pengacara Konstitusi ini.
(kri)
Berita Terkait
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Pengalaman 36 Tahun,...
Pengalaman 36 Tahun, Universitas Terbuka Ingin Bantu PT Lain
Kualitas Universitas...
Kualitas Universitas Oxford Tak Terkalahkan di Dunia
iSB Sediakan Jurusan...
iSB Sediakan Jurusan Akuntansi Internasional, Ini Sejumlah Keunggulannya
16 Lembaga Layanan Pendidikan...
16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Ini Daftar dan Kontaknya
100 Program Studi Vokasi...
100 Program Studi Vokasi Akan Dipadukan dengan Dunia Industri dan Kerja
Berita Terkini
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
12 jam yang lalu
Apa Itu Universitas...
Apa Itu Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk Prabowo dan Dipimpin Donny Ermawan?
14 jam yang lalu
Tingkatkan Literasi...
Tingkatkan Literasi Digital Sejak Dini, Mahasiswa FIKOM UP Edukasi Siswa MTs Al-Islamiyah Bogor
15 jam yang lalu
Bukan Pelajaran, Ini...
Bukan Pelajaran, Ini Tantangan Terbesar Pangeran George di Sekolah Baru
17 jam yang lalu
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
1 hari yang lalu
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
1 hari yang lalu
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved