Teliti Sengketa Pemilukada, Heru Widodo Raih Gelar Doktor Unpad

Senin, 10 Juli 2017 - 19:47 WIB
Teliti Sengketa Pemilukada,...
Teliti Sengketa Pemilukada, Heru Widodo Raih Gelar Doktor Unpad
A A A
BANDUNG - Bertempat di Auditorium Gedung Mochtar Kusumaatmadja Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Pengurus Pusat Syarikat Islam yang juga Hakim Mahkamah Partai Golkar Heru Widodo telah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul: "Penyelesaian Sengketa Pemilukada: Evaluasi Terhadap Prosedur Beracara di Mahakamah Konstitusi Indonesia 2008-2014" dengan predikat sangat memuaskan.

Proses ujian promosi tersebut menjadi menarik, karena Heru Widodo merupakan advokat yang banyak menangani sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat memahami pelaksanaan hukum acara penyelesaian sengketa Pemilukada di MK. Ditambah lagi dari tujuh tim penguji, terdapat mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Profesor Bagir Manan mantan Ketua MA sebagai tim pengujinya.

Hasil penelitian Heru Widodo, MK selama menjalankan kewenangannya menyelesaikan sengketa Pemilukada telah banyak menggeser dan memperluas hukum acaranya, terutama berkaitan dengan kedudukan hukum, objek sengketa, dan pokok perkara. Pergeseran dan perluasan demikian sangat dimafhumi, karena perkara Pemilukada dikategorikan sebagai perkara politik yang dalam pelaksanaannya harus didasarkan pada prinsip-prinsip dalam konstitusi dan asas pemilu yang luber dan jurdil.

Di samping itu pula, MK sebagai peradilan tata negara dalam pemeriksaan perkara mendasarkan pada ajaran negara hukum, konstitusionalisme, mekanisme check and balances serta hak asasi manusia.

Kata Heru, demi tegaknya prinsip-prinsip tersebut, MK dalam beberapa amar putusannya tidak hanya menjatuhkan vonis yang bersifat korektif, seperti perintah hitung ulang dan pemungutan suara ulang. Tetapi juga, MK beberapa kali menjatuhkan vonis penghukuman, seperti perintah untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi pasangan calon.

"Jenis vonis tersebut tergantung pada fakta pelanggaran, apakah yang bersifat terukur maupun yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif," tutr Heru dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (10/7/2017).

Pada bagian akhir penelitiannya, pada masa akan datang perlu dilakukannya pembaharuan hukum acara penyelesian sengketa Pemilukada yang dituangkan dalam bentuk kodifikasi undang-undang kepemiluan secara nasional.

"Pembaharuan tersebut juga harus membuat batasan yang jelas mengenai subjek dan objek sengketa serta ruang lingkup perkara disertai batasan waktu memeriksa dan memutus perkara di setiap tingkatan sengketa Pemilukada, baik yang berkaitan dengan sengketa administrasi, pencalonan, sengketa tata usaha negara, pelanggaran pidana, dan sengketa hasil," tutur Sekretaris Forum Pengacara Konstitusi ini.
(kri)
Berita Terkait
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Pengalaman 36 Tahun,...
Pengalaman 36 Tahun, Universitas Terbuka Ingin Bantu PT Lain
Kualitas Universitas...
Kualitas Universitas Oxford Tak Terkalahkan di Dunia
iSB Sediakan Jurusan...
iSB Sediakan Jurusan Akuntansi Internasional, Ini Sejumlah Keunggulannya
16 Lembaga Layanan Pendidikan...
16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Ini Daftar dan Kontaknya
100 Program Studi Vokasi...
100 Program Studi Vokasi Akan Dipadukan dengan Dunia Industri dan Kerja
Berita Terkini
FITK UIN Sunan Kalijaga...
FITK UIN Sunan Kalijaga Borong 6 Penghargaan Bergengsi di PD-PGMI Indonesia Award 2026
8 jam yang lalu
Ikuti Forum Internasional...
Ikuti Forum Internasional GYC 2026 di Bangkok, Mahasiswa UBSI Siap Serap Pengalaman Global
10 jam yang lalu
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
12 jam yang lalu
Kisah Fathan Diterima...
Kisah Fathan Diterima Kuliah Gratis di UGM, Anak Penjual Kantin yang Pantang Menyerah
14 jam yang lalu
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
15 jam yang lalu
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
16 jam yang lalu
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved