Teliti Sengketa Pemilukada, Heru Widodo Raih Gelar Doktor Unpad

Senin, 10 Juli 2017 - 19:47 WIB
Teliti Sengketa Pemilukada,...
Teliti Sengketa Pemilukada, Heru Widodo Raih Gelar Doktor Unpad
A A A
BANDUNG - Bertempat di Auditorium Gedung Mochtar Kusumaatmadja Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Pengurus Pusat Syarikat Islam yang juga Hakim Mahkamah Partai Golkar Heru Widodo telah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul: "Penyelesaian Sengketa Pemilukada: Evaluasi Terhadap Prosedur Beracara di Mahakamah Konstitusi Indonesia 2008-2014" dengan predikat sangat memuaskan.

Proses ujian promosi tersebut menjadi menarik, karena Heru Widodo merupakan advokat yang banyak menangani sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat memahami pelaksanaan hukum acara penyelesaian sengketa Pemilukada di MK. Ditambah lagi dari tujuh tim penguji, terdapat mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Profesor Bagir Manan mantan Ketua MA sebagai tim pengujinya.

Hasil penelitian Heru Widodo, MK selama menjalankan kewenangannya menyelesaikan sengketa Pemilukada telah banyak menggeser dan memperluas hukum acaranya, terutama berkaitan dengan kedudukan hukum, objek sengketa, dan pokok perkara. Pergeseran dan perluasan demikian sangat dimafhumi, karena perkara Pemilukada dikategorikan sebagai perkara politik yang dalam pelaksanaannya harus didasarkan pada prinsip-prinsip dalam konstitusi dan asas pemilu yang luber dan jurdil.

Di samping itu pula, MK sebagai peradilan tata negara dalam pemeriksaan perkara mendasarkan pada ajaran negara hukum, konstitusionalisme, mekanisme check and balances serta hak asasi manusia.

Kata Heru, demi tegaknya prinsip-prinsip tersebut, MK dalam beberapa amar putusannya tidak hanya menjatuhkan vonis yang bersifat korektif, seperti perintah hitung ulang dan pemungutan suara ulang. Tetapi juga, MK beberapa kali menjatuhkan vonis penghukuman, seperti perintah untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi pasangan calon.

"Jenis vonis tersebut tergantung pada fakta pelanggaran, apakah yang bersifat terukur maupun yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif," tutr Heru dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (10/7/2017).

Pada bagian akhir penelitiannya, pada masa akan datang perlu dilakukannya pembaharuan hukum acara penyelesian sengketa Pemilukada yang dituangkan dalam bentuk kodifikasi undang-undang kepemiluan secara nasional.

"Pembaharuan tersebut juga harus membuat batasan yang jelas mengenai subjek dan objek sengketa serta ruang lingkup perkara disertai batasan waktu memeriksa dan memutus perkara di setiap tingkatan sengketa Pemilukada, baik yang berkaitan dengan sengketa administrasi, pencalonan, sengketa tata usaha negara, pelanggaran pidana, dan sengketa hasil," tutur Sekretaris Forum Pengacara Konstitusi ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)