PGRI Dinilai Miliki Peranan Penting Tingkatkan Kualitas Pendidikan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo akan menghadiri pembukaan Konferensi Kerja Nasional Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Batam. Dalam hal ini, Tjahjo memberikan pendahuluan mengenai peran PGRI.
Menurut Tjahjo, pendidikan penting untuk suatu bangsa sebagai dasar pembangunan sebagai syarat mutlak kemajuan bangsa. "Pendidikan menjadi salah satu visi misi dalam Nawacita pemerintah 'Indonesia Pintar' melalui wajib belajar 12 tahun," ujar Tjahjo dalam siaran persnya, Jumat (2/1/2018).
Ia menilai, kualitas pendidik dan tenaga kependidikan merupakan faktor penentu peningkatan kualitas pendidikan. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik”.
"Jumlah guru di Indonesia diatas tiga juta orang guru. Kedisiplinan guru diperlukan dalam meningkatkan tujuan sekolah," ucapnya.
Ditambahkan Tjahjo, PGRI memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas guru dengan kewenangan yakni, menetapkan dan menegakkan kode etik; memberikan bantuan hukum; memberikan perlindungan profesi; melakukan pembinaan dan pengembangan profesi; memajukan pendidikan nasional.
"UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian kewenangan dalam manajemen pendidikan: a. Pendidikan dasar, PAUD dan Nonformal kewenangan pemerintah kab/kota; b. Pendidikan menengah dan khusus kewenangan pemerintah provinsi;
c. Pendidikan tinggi kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.
Menurut Tjahjo, pendidikan penting untuk suatu bangsa sebagai dasar pembangunan sebagai syarat mutlak kemajuan bangsa. "Pendidikan menjadi salah satu visi misi dalam Nawacita pemerintah 'Indonesia Pintar' melalui wajib belajar 12 tahun," ujar Tjahjo dalam siaran persnya, Jumat (2/1/2018).
Ia menilai, kualitas pendidik dan tenaga kependidikan merupakan faktor penentu peningkatan kualitas pendidikan. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik”.
"Jumlah guru di Indonesia diatas tiga juta orang guru. Kedisiplinan guru diperlukan dalam meningkatkan tujuan sekolah," ucapnya.
Ditambahkan Tjahjo, PGRI memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas guru dengan kewenangan yakni, menetapkan dan menegakkan kode etik; memberikan bantuan hukum; memberikan perlindungan profesi; melakukan pembinaan dan pengembangan profesi; memajukan pendidikan nasional.
"UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian kewenangan dalam manajemen pendidikan: a. Pendidikan dasar, PAUD dan Nonformal kewenangan pemerintah kab/kota; b. Pendidikan menengah dan khusus kewenangan pemerintah provinsi;
c. Pendidikan tinggi kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.
(kri)