Kurikulum Antikorupsi Disepakati

Senin, 10 Desember 2018 - 07:58 WIB
Kurikulum Antikorupsi Disepakati
Kurikulum Antikorupsi Disepakati
A A A
JAKARTA - Pelajaran atau mata kuliah antikorupsi tak lama lagi akan diterapkan resmi di seluruh lembaga pendidikan di Indonesia. Pemberlakuan kurikulum antikorupsi sejak dini ini menjadi terobosan positif di tengah masih maraknya perilaku koruptif di masyarakat.

Sejumlah sekolah, madrasah, pesantren dan lembaga pendidikan tinggi selama ini sebenarnya secara mandiri sudah menerapkan kurikulum tentang antikorupsi. Materi pengajaran antara lain didapatkan dari buku maupun modul yang disusun oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun model pengajaran antikorupsi di Indonesia akan semakin kuat karena Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Agama (Kemenag) telah bersepakat bekerja sama dengan KPK untuk memberlakukan resmi kurikulum ini. Penandatanganan kesepakatan yang diinisiasi oleh KPK ini rencananya dilakukan pada Selasa (11/12).

KPK merespons positif atas kesepakatan pencegahan korupsi melalui dunia pendidikan ini. Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, selama beberapa tahun terakhir KPK selalu berusaha mendorong pelaksanaan pendidikan dan penerapan antikorupsi di seluruh sekolah dan universitas di Indonesia. Bahkan KPK sudah membuat puluhan modul dan buku pendidikan atau kurikulum antikorupsi untuk pelajar dari tingkatan SD, SMP, SMA, hingga mahasiswa. Modul atau panduan pengajaran untuk tingkatan pendidikan anak usia dini (PAUD) pun tak luput sudah dibuat KPK.

Sepanjang 2018, KPK terus berupaya memasukkan mata kuliah antikorupsi sebagai bagian dari kurikulum di sekolah maupun seluruh perguruan tinggi. Ada tiga opsi cara untuk memasukkan pelajaran antikorupsi ini. Pertama, masuk dalam mata pelajaran atau mata kuliah wajib.

Kedua, mata pelajaran atau mata kuliah pilihan. Ketiga, materi antikorupsi disisipkan dalam mata pelajaran atau mata kuliah yang telah ada. "Rencana kesepakatan ini ditandatangani hari Selasa tanggal 11 Desember. Target kita semua sekolah dan universitas," tegas Syarif.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, KPK tidak akan memaksakan satu di antara tiga opsi tadi. KPK tetap menyerahkan sepenuhnya ke sekolah dan perguruan tinggi masing-masing untuk menentukan apakah menggunakan opsi sisipan atau pilihan atau wajib.

Bagi KPK yang terpenting kurikulum antikorupsi harus ada. KPK akan membantu dua hal, yakni materi pembelajaran dan pelatihan guru serta dosen.

Untuk materi dan kurikulum antikorupsi, maka modul-modul atau buku-buku pendidikan antikorupsi yang sudah dimiliki KPK bisa menjadi rujukan. Rujukan lainnya juga bisa dari Kemendikbud yang diterbitkan pada Desember 2011 dan Kemristekdikti pada Mei 2016.

"Jadi nanti akan dikombinasikan kalau Kemendikbud atau Kemristekdikti punya buku ajar," tegasnya.

Pendidikan antikorupsi di sekolah dan perguruan tinggi, tandas Syarif, adalah sebuah ikhtiar membumikan budaya antikorupsi. KPK sangat berharap pendidikan antikorupsi ini akan memberikan dua keuntungan, yakni menciptakan generasi jujur berintegritas serta sekolah atau kampys yang mengajarkan antikorupsi akan memperbaiki tata kelola (governance) lembaganya.

Kerjasama KPK dengan Kemendikbud dalam penerapan pendidikan antikorupsi telah digagas sejak 2010. Kemudian mulai 2011, pendidikan antikorupsi mulai masuk dalam kurikulum di sejumlah sekolah dan universitas. Sepanjang 2010 hingga 2018, KPK menyelenggarakan pelatihan sekitar 1.000 guru sekolah tingkat PAUD hingga SMA dan madrasah untuk pendidikan antikorupsi.Dari data yang dihimpun KORAN SINDO, Universitas Paramadina merupakan kampus yang pertama kali menerapkan kurikulum atau mata kuliah antikorupsi sebagai mata kuliah wajib. Mata kuliah ini diterapkan sejak Juni 2008 dengan bobot 3 satuan kredit semester (SKS). Saat menerapkannya, Universitas Paramadina menggandeng KPK sejak era pimpinan KPK Antasari Azhar. Mata kuliah ini masih berlangsung dan berlaku hingga kini.‎
Terbaru, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta‎ melalui Fakultas Adab dan Humaniora meresmikan mata kuliah 'Pendidikan Pancasila dan Antikorupsi (PPAK)' pada 17 September 2018. Hal ini menjadikan Fakultas Adab dan Humaniora tersebut sebagai pelopor di tingkat UIN-UIN di seluruh Indonesia.

Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sukron Kamil mengatakan, mata kuliah ini langsung diterapkan pada tahun ajaran 2018/2019. Menurut Sukron, penerapan mata kuliah tersebut dimaksudkan agar budaya antikorupsi berkembang di lingkungan kampus dan masyarakat guna menekan dan menimalisir terjadinya korupsi.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagaman Islam Kemenag M Arskal Salim GP, Sekretaris Jenderal Kemendibud Didik Suhardi, dan Inspektur Jenderal Kemristekdikti Jamal Wiwoho memastikan, penandatanganan kerja sama tiga kementerian dengan KPK bisa dilakukan pada Selasa besok.

Didik Suhardi menegaskan, bagi Kemendikbud, penandatanganan kerjasama tersebut adalah kelanjutan memorandum of understanding (MoU) dengan sejak beberapa tahun lalu. "Kurikulum antikorupsi di beberapa sekolah-sekolah sudah jalan kok," ujar Didik.

Dia menjelaskan, kerjasama Kemdikbud dengan KPK antara lain meliputi tatakelola penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) hingga sosialisasi antikorupsi ke siswa. Targetnya siswa mengetahui tentang alasan korupsi tidak baik, merusak negara, dan merugikan masyarakat.

Jamal Wiwoho juga mengungkapkan, beberapa perguruan tinggi negeri di bawah Kemenristekdikti sudah menerapkan kurikulum antikorupsi. "Inisiasi MoU dari KPK tersebut perlu disambut dengan baik. Pada tahapan implementatatif kurikulum antikorupsi pada beberapa pergurusn tinggi negeri sudah dilaksanakan," tegas Jamal kepada KORAN SINDO.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini menegaskan, penerapan kurikulum antikorupsi khususnya untuk seluruh universitas di Indonesia dimaksudkan untuk memberikan pemahaman sedini mungkin ke para mahasiswa tentang perbuatan tindak pidana korupsi dan dampaknya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyatakan, pihaknya mengapresiasi penandatangan kerja sama KPK bersama Kemendikbud, Kemenristekdikti, dan Kemenag terkait penerapan pendidikan dan kurikulum antikorupsi ini. Penerapan tersebut merupakan ide dan langkah baik yang perlu didukung.

Tapi Fikri mengingatkan, jangan sampai kementerian-kementerian hanya memberikan respons sesaat saja tanpa dilakukan dan dijalankan secara konsisten. Menurut dia, kurikulum pendidikan antikorupsi harus dibuat mapan dan matang. Artinya jangan hanya berlaku untuk sekarang, kemudian tahun berikutnya hilang lagi. “Pekerjaan utama kita memang membuat grand design pendidikan di Indonesia dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi dengan adanya rencana induk pendidik. Karena rencana induk itu belum ada sampai sekarang," ucap Fikri. (Sabir Laluhu)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9432 seconds (0.1#10.140)