Kemendikbud Minta Penggunaan DAK Fisik Harus Tepat Sasaran
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbud meminta penggunaan dana alokasi khusus (DAK) fisik Tahun 2020 agar tepat guna dan tepat sasaran. Sebab, DAK Fisik bermanfaat untuk meningkatkan layanan pendidikan.
”DAK fisik agar tepat sasaran, jangan dibantu sekolah yang sudah bagus, atau sekolah yang agak bagus menjadi bagus. Tetapi bantulah sekolah yang sangat jelek dan dibikin menjadi sangat bagus," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Harmonisasi Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan TA 2020 di Jakarta, kemarin.
Mendikbud Muhadjir menegaskan, penggunaan dana harus berkesinambungan bagi satuan pendidikan yang membutuhkan. Karena itu, dananya harus fokus. “Kalau fokus ke satu sekolah yang membutuhkan, bisa itu. Itu membangun dari pinggiran, dimulai dari yang paling parah, paling jelek, menjadi bagus," ujar mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini dalam keterangan pers, kemarin.
Sementara Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi menjelaskan, rakor Kemendikbud dengan pemerintah daerah ini adalah untuk menyiapkan pemberian DAK Tahun 2020, sehingga perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK fisik bidang pendidikan 2020. Dia mengatakan, masih terdapat program nasional yang merupakan program strategis, tetapi belum bisa dikerjakan oleh pemerintah daerah.
”Oleh karena itu, program-program nasional dan strategis diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diwujudkan melalui dana transfer daerah, dalam hal ini melalui DAK," ujar Didik. Didik menerangkan, tujuan Kemendikbud mengumpulkan kepala dinas seluruh Indonesia juga untuk mengidentifikasi dan membantu program strategis untuk DAK fisik.
Program strategis ini akan disinkronkan dengan program nasional untuk percepatan kualitas layanan pendidikan di seluruh Tanah Air. Penggunaan DAK fisik diharapkan dapat meningkatkan layanan pendidikan dengan mendukung kebijakan zonasi layanan pendidikan.
"Kita akan sinkronkan antara program pusat dan daerah yang bisa di-cover melalui APBN dan APBD, sehingga percepatan kualitas layanan pendidikan bisa segera kita wujudkan. Zonasi layanan pendidikan telah dilaksanakan sejak 2019 dan Insya Allah pad 2020 akan lebih fokus lagi karena data-data akan disampaikan pada rakor ini," ujar Didik.
Data Perkembangan dan Arah Kebijakan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 menargetkan output DAK fisik sektor layanan pendidikan meliputi rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas sebanyak 31.812 ruang, rehabilitasi dan pembangunan perpustakaan sekolah sebanyak 2.200 unit, rehabilitasi serta pembangunan laboratorium dan ruang praktik siswa sebanyak 4.625 unit.
Selain itu, penyediaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 1.112 paket, pembangunan baru prasarana gedung olahraga sebanyak 30 Unit, serta pembangunan dan rehabilitasi perpustakaan daerah sebanyak 50 unit. Ke depan, Sekjen Didik berharap, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menghasilkan kesesuaian data yang valid dan akurat mengenai sasaran bantuan DAK fisik.
"DAK ini akan menjadi harapan kita bersama, sehingga kegiatan yang sudah ditentukan bersama, sifatnya akan menetap, tentu setelah dimasukkan dengan DAK, tidak mungkin lagi diubah sasarannya, sehingga akan sangat fokus sehingga pembagian beban kerja antara pusat dengan daerah akan betul-betul kita laksanakan dengan baik," tutup Didik.
”DAK fisik agar tepat sasaran, jangan dibantu sekolah yang sudah bagus, atau sekolah yang agak bagus menjadi bagus. Tetapi bantulah sekolah yang sangat jelek dan dibikin menjadi sangat bagus," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Harmonisasi Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan TA 2020 di Jakarta, kemarin.
Mendikbud Muhadjir menegaskan, penggunaan dana harus berkesinambungan bagi satuan pendidikan yang membutuhkan. Karena itu, dananya harus fokus. “Kalau fokus ke satu sekolah yang membutuhkan, bisa itu. Itu membangun dari pinggiran, dimulai dari yang paling parah, paling jelek, menjadi bagus," ujar mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini dalam keterangan pers, kemarin.
Sementara Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi menjelaskan, rakor Kemendikbud dengan pemerintah daerah ini adalah untuk menyiapkan pemberian DAK Tahun 2020, sehingga perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK fisik bidang pendidikan 2020. Dia mengatakan, masih terdapat program nasional yang merupakan program strategis, tetapi belum bisa dikerjakan oleh pemerintah daerah.
”Oleh karena itu, program-program nasional dan strategis diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diwujudkan melalui dana transfer daerah, dalam hal ini melalui DAK," ujar Didik. Didik menerangkan, tujuan Kemendikbud mengumpulkan kepala dinas seluruh Indonesia juga untuk mengidentifikasi dan membantu program strategis untuk DAK fisik.
Program strategis ini akan disinkronkan dengan program nasional untuk percepatan kualitas layanan pendidikan di seluruh Tanah Air. Penggunaan DAK fisik diharapkan dapat meningkatkan layanan pendidikan dengan mendukung kebijakan zonasi layanan pendidikan.
"Kita akan sinkronkan antara program pusat dan daerah yang bisa di-cover melalui APBN dan APBD, sehingga percepatan kualitas layanan pendidikan bisa segera kita wujudkan. Zonasi layanan pendidikan telah dilaksanakan sejak 2019 dan Insya Allah pad 2020 akan lebih fokus lagi karena data-data akan disampaikan pada rakor ini," ujar Didik.
Data Perkembangan dan Arah Kebijakan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 menargetkan output DAK fisik sektor layanan pendidikan meliputi rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas sebanyak 31.812 ruang, rehabilitasi dan pembangunan perpustakaan sekolah sebanyak 2.200 unit, rehabilitasi serta pembangunan laboratorium dan ruang praktik siswa sebanyak 4.625 unit.
Selain itu, penyediaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 1.112 paket, pembangunan baru prasarana gedung olahraga sebanyak 30 Unit, serta pembangunan dan rehabilitasi perpustakaan daerah sebanyak 50 unit. Ke depan, Sekjen Didik berharap, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menghasilkan kesesuaian data yang valid dan akurat mengenai sasaran bantuan DAK fisik.
"DAK ini akan menjadi harapan kita bersama, sehingga kegiatan yang sudah ditentukan bersama, sifatnya akan menetap, tentu setelah dimasukkan dengan DAK, tidak mungkin lagi diubah sasarannya, sehingga akan sangat fokus sehingga pembagian beban kerja antara pusat dengan daerah akan betul-betul kita laksanakan dengan baik," tutup Didik.
(don)