Ujian Doktoral, Agus Ambo Djiwa Paparkan Pembangunan Berkelanjutan di Pasang Kayu
A
A
A
MALANG - Pembangunan selaras alam menjadi kebijakan di Kabupaten Pasangkayu. Salah satunya, tertuang dalam Perda No. 1/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Upaya mewujudkan pembangunan selaras alam, yang artinya menjadi pembangunan berkelanjutan tersebut, juga menjadi bahan utama dalam penelitian yang dilakukan Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa.
Bupati yang turut membidani lahirnya Kabupaten Mamuju Utara, yang sejak tahun 2017 ditetapkan namanya menjadi Kabupaten Pasangkayu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, meneliti implementasi Perda No 1/2014 tentang RTRW berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan.
Dalam ujian doktoralnya di Pascasarjana Universitas Brawijaya (UB) Malang, Agus menjadikan upaya mewujudkan pembangunan selaras alam dan berkelanjutan ini sebagai bahan disertasinya. Penelitian itu mengambil judul "Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu) Nomor 1/2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mamuju Utara, Berbasis Pembangunan Berkelanjutan".
"Pembangunan berkelanjutan penting diperhatikan karena alasan moral, ekologis, dan ekonomi. Pembangunan berkelanjutan didasarkan pada RTRW, sehingga sosialisasi untuk membangun pemahamanan masyarakat tentang lingkungan sangat penting dalam mewujutkannya," kata Agus Sabtu (8/2/2020).
Bagi Agus, menempuh pendidikan program doktoral ilmu lingkungan ini sangat relevan dan penting untuk menguatkannya dalam menentukan kebijakan-kebijakan pembangunan di Kabupaten Pasangkayu, sehingga mampu melibatkan dan bermanfaat bagi masyarakat. Di tengah kesibukan sehari-hari sebagai kepala daerah, Agus mengaku masih semangat untuk menempuh pendidikan doktoral, karena ilmu pengetahuan sangat penting bagi kehidupan manusia, tanpa mengenal usia dan jabatan.
"Saya juga ingin memberi contoh kepada masyarakat dan generasi muda, untuk terus meningkatkan kemampuan melalui pendidikan. Penelitian ini, saya kerjakan di tengah kesibukan menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat," tuturnya.
Penguji dalam ujian doktoral yang digelar di Fakultas Hukum UB Malang tersebut, antara lain Sekretaris Kabinet (Sekab) Pramono Anung, dan ahli komunikasi Efendy Gazali.
Bupati yang turut membidani lahirnya Kabupaten Mamuju Utara, yang sejak tahun 2017 ditetapkan namanya menjadi Kabupaten Pasangkayu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, meneliti implementasi Perda No 1/2014 tentang RTRW berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan.
Dalam ujian doktoralnya di Pascasarjana Universitas Brawijaya (UB) Malang, Agus menjadikan upaya mewujudkan pembangunan selaras alam dan berkelanjutan ini sebagai bahan disertasinya. Penelitian itu mengambil judul "Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu) Nomor 1/2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mamuju Utara, Berbasis Pembangunan Berkelanjutan".
"Pembangunan berkelanjutan penting diperhatikan karena alasan moral, ekologis, dan ekonomi. Pembangunan berkelanjutan didasarkan pada RTRW, sehingga sosialisasi untuk membangun pemahamanan masyarakat tentang lingkungan sangat penting dalam mewujutkannya," kata Agus Sabtu (8/2/2020).
Bagi Agus, menempuh pendidikan program doktoral ilmu lingkungan ini sangat relevan dan penting untuk menguatkannya dalam menentukan kebijakan-kebijakan pembangunan di Kabupaten Pasangkayu, sehingga mampu melibatkan dan bermanfaat bagi masyarakat. Di tengah kesibukan sehari-hari sebagai kepala daerah, Agus mengaku masih semangat untuk menempuh pendidikan doktoral, karena ilmu pengetahuan sangat penting bagi kehidupan manusia, tanpa mengenal usia dan jabatan.
"Saya juga ingin memberi contoh kepada masyarakat dan generasi muda, untuk terus meningkatkan kemampuan melalui pendidikan. Penelitian ini, saya kerjakan di tengah kesibukan menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat," tuturnya.
Penguji dalam ujian doktoral yang digelar di Fakultas Hukum UB Malang tersebut, antara lain Sekretaris Kabinet (Sekab) Pramono Anung, dan ahli komunikasi Efendy Gazali.
(cip,ars)