Mendikbud keluarkan surat edaran tunjangan profesi guru

Rabu, 23 April 2014 - 16:54 WIB
Mendikbud keluarkan...
Mendikbud keluarkan surat edaran tunjangan profesi guru
A A A
Sindonews.com - Para bupati dan wali kota diminta menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat 30 April 2014.

Hal ini mengacu surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh seperti dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Rabu (23/4/2014).

Dalam surat edaran itu, Nuh juga meminta para bupati dan wali kota untuk melaporkan pembayaran TPG PNSD tersebut kepada Menteri Keuangan (Menkeu) paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Mendikbud serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara itu terkait pembayaran TPG non PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.

Masih dalam surat edaran itu juga dijelaskan prosedur pembayaran untuk guru taman kanak-kanak (TK) dan kelompok bermain, pembayaran TPG disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pencairan untuk guru TK dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat.

Sedangkan untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, dibayarkan melalui rekening masing-masing. Sementara untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung atau penyalur.

Informasi lebih detail mengenai daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online bisa dilihat melalui jenjang Dikmen dengan alamat http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id, jenjang Dikdas dengan alamat http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id dan jenjang PAUD dengan http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id
(kur)
Berita Terkait
Aturan Kenaikan Tunjangan...
Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya
Begini Tahapan Penyaluran...
Begini Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru, TPG dan TKG
TPG Dihapus di RUU Sisdiknas,...
TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, P2G: Mimpi Buruk Bagi Guru
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Info GTK, Ini Cara Verifikasi...
Info GTK, Ini Cara Verifikasi Rekening agar Pencairan Tunjangan Guru Tidak Tertunda
Kemenag Targetkan Tunjangan...
Kemenag Targetkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair sebelum Lebaran 2025
Berita Terkini
Pendaftaran Beasiswa...
Pendaftaran Beasiswa BCA 2026 Dibuka, Kuliah Gratis, Uang Saku, Kesempatan Kerja
3 jam yang lalu
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
4 jam yang lalu
Wamen Stella Apresiasi...
Wamen Stella Apresiasi Visi Riset Unika Atma Jaya dalam Perkuat Pendidikan Tinggi Indonesia
5 jam yang lalu
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
6 jam yang lalu
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
6 jam yang lalu
7 Dokter Spesialis Paling...
7 Dokter Spesialis Paling Dibutuhkan Masyarakat, Bisa Jadi Pilihan Mahasiswa Kedokteran
8 jam yang lalu
Infografis
4 Profesi yang Tidak...
4 Profesi yang Tidak Bisa Digantikan oleh Teknologi AI
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved