Kemendikbud Terapkan Pelajaran Antikorupsi di Kurikulum 2013

Rabu, 03 September 2014 - 22:50 WIB
Kemendikbud Terapkan...
Kemendikbud Terapkan Pelajaran Antikorupsi di Kurikulum 2013
A A A
JAKARTA - Kemendikbud menanggapi pernyataan Ketua KPK Abraham Samad mengenai perlunya pelajaran antikorupsi di Kurikulum 2013.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud Ibnu Hamad mengaku sudah memasukkan pelajaran tersebut pada Kurikulum 2013. Menurutnya, pada standar kompetensi Kurikulum 2013 tidak lagi bicara pada angka atau rangking siswa di kelas, tapi menekankan pada sikap.

"Dengan membentuk sikap, mudah-mudahan lebih menekankan pada kejujuran, penghargaan, toleransi, menghargai, tidak iri, kooperatif, kreatif, dan kolaboratif, itu yang diinginkan," ujar Ibnu kepada Sindonews, di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Dia mengatakan, pendidikan antikorupsi bukan semata-mata pendidikan anti mengambil uang negara, tapi menghindari power abuse.

"Mata pelajaran apa saja bisa membentuk sikap. Apa matematika selama ini tidak mengajarkan kita kejujuran? 2x2=4 dari Sabang sampai Merauke tidak akan berubah. Selain itu kalau biasa amanah, melaksanakan amanah itukan pendidikan antikorupsi," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menilai pemberantasan kejahatan korupsi saat ini tidak lagi bisa memakai cara-cara konvensional, melainkan harus melakukan cara-cara progresif.

"Pelajaran soal korupsi bahkan perlu dimasukkan dalam kurikulum, mulai PAUD (pendidikan anak usia dini) sampai perguruan tinggi," ujar Abraham pada pidatonya di acara Deklarasi Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPKP, di Gedung BPKP, Jakarta Timur, Selasa 2 September 2014.

Menurutnya, generasi muda sudah terkontaminasi korupsi sehingga perlu dilakukan pencegahan dini. Dia mengingatkan perlunya ditanamkan nilai-nilai antikorupsi berbasis keluarga.

"Kalau tidak dimulai dari diri dan lingkungan kita sendiri, cita-cita kita tidak akan mungkin bisa tercapai," ujar Abraham. Dia juga mengaku prihatin melihat perilaku korupsi, termasuk kasus korupsi yang melibatkan orang dalam satu keluarga.
(kri)
Berita Terkait
Implementasi Kurikulum...
Implementasi Kurikulum Merdeka Dinilai akan Tingkatkan Skor PISA Indonesia
Dukung Kurikulum Merdeka,...
Dukung Kurikulum Merdeka, Sekolah dan Sektor Swasta Jalin Kolaborasi
Kemendikbudristek Tegaskan...
Kemendikbudristek Tegaskan Implementasi Kurikulum Merdeka tetap Berjalan Sesuai Rencana
Luruskan Miskonsepsi...
Luruskan Miskonsepsi Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Jelaskan Lima Poin Penting
8 Dimensi Profil Lulusan...
8 Dimensi Profil Lulusan Jadi Fokus Baru Kurikulum, Ini Penjelasan Pakar
Tata Cara Pendaftaran...
Tata Cara Pendaftaran Kurikulum Merdeka, Dibuka hingga 28 April 2024
Berita Terkini
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
9 jam yang lalu
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
10 jam yang lalu
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
11 jam yang lalu
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
12 jam yang lalu
Lowongan Sekolah Rakyat...
Lowongan Sekolah Rakyat 2026 untuk 5.127 PPPK Tendik, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
13 jam yang lalu
Tiga Lulusan Kedokteran...
Tiga Lulusan Kedokteran UGM Lulus dengan IPK 4,00, Simak Perjuangan dan Cita-citanya
15 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved