Kemendikbud Terapkan Pelajaran Antikorupsi di Kurikulum 2013

Rabu, 03 September 2014 - 22:50 WIB
Kemendikbud Terapkan Pelajaran Antikorupsi di Kurikulum 2013
Kemendikbud Terapkan Pelajaran Antikorupsi di Kurikulum 2013
A A A
JAKARTA - Kemendikbud menanggapi pernyataan Ketua KPK Abraham Samad mengenai perlunya pelajaran antikorupsi di Kurikulum 2013.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud Ibnu Hamad mengaku sudah memasukkan pelajaran tersebut pada Kurikulum 2013. Menurutnya, pada standar kompetensi Kurikulum 2013 tidak lagi bicara pada angka atau rangking siswa di kelas, tapi menekankan pada sikap.

"Dengan membentuk sikap, mudah-mudahan lebih menekankan pada kejujuran, penghargaan, toleransi, menghargai, tidak iri, kooperatif, kreatif, dan kolaboratif, itu yang diinginkan," ujar Ibnu kepada Sindonews, di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Dia mengatakan, pendidikan antikorupsi bukan semata-mata pendidikan anti mengambil uang negara, tapi menghindari power abuse.

"Mata pelajaran apa saja bisa membentuk sikap. Apa matematika selama ini tidak mengajarkan kita kejujuran? 2x2=4 dari Sabang sampai Merauke tidak akan berubah. Selain itu kalau biasa amanah, melaksanakan amanah itukan pendidikan antikorupsi," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menilai pemberantasan kejahatan korupsi saat ini tidak lagi bisa memakai cara-cara konvensional, melainkan harus melakukan cara-cara progresif.

"Pelajaran soal korupsi bahkan perlu dimasukkan dalam kurikulum, mulai PAUD (pendidikan anak usia dini) sampai perguruan tinggi," ujar Abraham pada pidatonya di acara Deklarasi Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPKP, di Gedung BPKP, Jakarta Timur, Selasa 2 September 2014.

Menurutnya, generasi muda sudah terkontaminasi korupsi sehingga perlu dilakukan pencegahan dini. Dia mengingatkan perlunya ditanamkan nilai-nilai antikorupsi berbasis keluarga.

"Kalau tidak dimulai dari diri dan lingkungan kita sendiri, cita-cita kita tidak akan mungkin bisa tercapai," ujar Abraham. Dia juga mengaku prihatin melihat perilaku korupsi, termasuk kasus korupsi yang melibatkan orang dalam satu keluarga.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8693 seconds (0.1#10.140)