Rekrutmen SIPSS Polri 2023 Dibuka Hari Ini, Lulusan dari Jurusan Apa yang Dibutuhkan?
Selasa, 24 Januari 2023 - 10:14 WIB
5) khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
Baca juga: 8 Beasiswa ke Luar Negeri dengan Uang Saku Besar, Ada yang Capai Rp947 Juta
c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang
Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);
d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;
e. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:
1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;
2 maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
Baca juga: 8 Beasiswa ke Luar Negeri dengan Uang Saku Besar, Ada yang Capai Rp947 Juta
c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang
Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);
d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;
e. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:
1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;
2 maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
Lihat Juga :
tulis komentar anda