Calon Maba, Begini Cara Menghitung UKT dari Gaji Orang Tua
Sabtu, 04 Februari 2023 - 14:04 WIB
JAKARTA - Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya kuliah yang ditetapkan perguruan tinggi untuk mahasiswa . UKT pun memiliki sejumlah kategori nilai biaya kuliah yang bergantung dari kemampuan finansial orang tua.
UKT yang harus dibayar mahasiswa selama menjadi mahasiswa mencakup SPP, uang gedung, biaya almamater, biaya praktikum, hingga biaya wisuda maupun biaya-biaya penunjang kuliah lainnya. Keseluruhan komponen biaya kuliah itu dikumpulkan menjadi satu, kemudian dibagi rata ke dalam delapan semester.
UKT ditetapkan sejak 2013. Sejak saat itu, pemerintah menentukan biaya kuliah (BKT) yang harus dibayarkan oleh mahasiswa di setiap semester. Besar BKT tiap jurusan dan perguruan tinggi negeri berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor seperti indeks jurusan, indeks kampus, dan lain-lain.
Baca juga: Guru Besar UI Ungkap Kunci untuk Menurunkan Stunting
Kemudian, pemerintah memberikan bantuan operasional pada BKT, sehingga tersisa UKT yang harus kamu bayarkan itu. Dengan kata lain, UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah BKT yang sudah disubsidi oleh pemerintah.
Istilah UKT saat ini tidak hanya berlaku di perguruan tinggi negeri (PTN) namun juga diterapkan juga di perguruan tinggi swasta. Bedanya di perguruan tinggi swasta, UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah benar-benar biaya kuliah yang harus dibayarkan oleh setiap mahasiswa di setiap semester. Pemerintah sama sekali tidak memberikan subsidi didalamnya.
Golongan UKT
Perguruan tinggi mengelompokkan UKT menjadi beberapa golongan. Kita ambil contoh di Universitas Gadjah Mada (UGM). Dikutip dari laman Aku Pintar, mahasiswa penerima KIP Kuliah masuk di golongan UKT 0. Golongan UKT berikutnya bagi mahasiswa regular melalui jalur nasional. Sedangkan UKT Golongan 3 bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.
Sementara nilai UKT per golongan itu tidak ada ketentuan yang mengikat melainkan diserahkan ke masing-masing kampus. Misalnya di Politeknik Negeri Bandung untuk Tahun Akademik 2022/2023 untuk bidang studi non rekayasa UKT Golongan 1 Rp500 ribu, Golongan 2 Rp1 juta, Golongan 3 Rp3,5 juta dan selanjutnya. Sementara untuk bidang studi rekayasa UKT Golongan 1 Rp500 ribu, Golongan 2 Rp1 juta, Golongan 3 Rp4,5 juta, dan sebagainya.
UKT yang harus dibayar mahasiswa selama menjadi mahasiswa mencakup SPP, uang gedung, biaya almamater, biaya praktikum, hingga biaya wisuda maupun biaya-biaya penunjang kuliah lainnya. Keseluruhan komponen biaya kuliah itu dikumpulkan menjadi satu, kemudian dibagi rata ke dalam delapan semester.
UKT ditetapkan sejak 2013. Sejak saat itu, pemerintah menentukan biaya kuliah (BKT) yang harus dibayarkan oleh mahasiswa di setiap semester. Besar BKT tiap jurusan dan perguruan tinggi negeri berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor seperti indeks jurusan, indeks kampus, dan lain-lain.
Baca juga: Guru Besar UI Ungkap Kunci untuk Menurunkan Stunting
Kemudian, pemerintah memberikan bantuan operasional pada BKT, sehingga tersisa UKT yang harus kamu bayarkan itu. Dengan kata lain, UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah BKT yang sudah disubsidi oleh pemerintah.
Istilah UKT saat ini tidak hanya berlaku di perguruan tinggi negeri (PTN) namun juga diterapkan juga di perguruan tinggi swasta. Bedanya di perguruan tinggi swasta, UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah benar-benar biaya kuliah yang harus dibayarkan oleh setiap mahasiswa di setiap semester. Pemerintah sama sekali tidak memberikan subsidi didalamnya.
Golongan UKT
Perguruan tinggi mengelompokkan UKT menjadi beberapa golongan. Kita ambil contoh di Universitas Gadjah Mada (UGM). Dikutip dari laman Aku Pintar, mahasiswa penerima KIP Kuliah masuk di golongan UKT 0. Golongan UKT berikutnya bagi mahasiswa regular melalui jalur nasional. Sedangkan UKT Golongan 3 bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.
Sementara nilai UKT per golongan itu tidak ada ketentuan yang mengikat melainkan diserahkan ke masing-masing kampus. Misalnya di Politeknik Negeri Bandung untuk Tahun Akademik 2022/2023 untuk bidang studi non rekayasa UKT Golongan 1 Rp500 ribu, Golongan 2 Rp1 juta, Golongan 3 Rp3,5 juta dan selanjutnya. Sementara untuk bidang studi rekayasa UKT Golongan 1 Rp500 ribu, Golongan 2 Rp1 juta, Golongan 3 Rp4,5 juta, dan sebagainya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda