Calon Maba, Begini Cara Menghitung UKT dari Gaji Orang Tua

Sabtu, 04 Februari 2023 - 14:04 WIB
loading...
Calon Maba, Begini Cara...
UKT yang harus dibayar mahasiswa selama menjadi mahasiswa mencakup SPP, uang gedung, dan lainnya. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya kuliah yang ditetapkan perguruan tinggi untuk mahasiswa . UKT pun memiliki sejumlah kategori nilai biaya kuliah yang bergantung dari kemampuan finansial orang tua.

UKT yang harus dibayar mahasiswa selama menjadi mahasiswa mencakup SPP, uang gedung, biaya almamater, biaya praktikum, hingga biaya wisuda maupun biaya-biaya penunjang kuliah lainnya. Keseluruhan komponen biaya kuliah itu dikumpulkan menjadi satu, kemudian dibagi rata ke dalam delapan semester.

UKT ditetapkan sejak 2013. Sejak saat itu, pemerintah menentukan biaya kuliah (BKT) yang harus dibayarkan oleh mahasiswa di setiap semester. Besar BKT tiap jurusan dan perguruan tinggi negeri berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor seperti indeks jurusan, indeks kampus, dan lain-lain.

Baca juga: Guru Besar UI Ungkap Kunci untuk Menurunkan Stunting

Kemudian, pemerintah memberikan bantuan operasional pada BKT, sehingga tersisa UKT yang harus kamu bayarkan itu. Dengan kata lain, UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah BKT yang sudah disubsidi oleh pemerintah.

Istilah UKT saat ini tidak hanya berlaku di perguruan tinggi negeri (PTN) namun juga diterapkan juga di perguruan tinggi swasta. Bedanya di perguruan tinggi swasta, UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah benar-benar biaya kuliah yang harus dibayarkan oleh setiap mahasiswa di setiap semester. Pemerintah sama sekali tidak memberikan subsidi didalamnya.

Golongan UKT

Perguruan tinggi mengelompokkan UKT menjadi beberapa golongan. Kita ambil contoh di Universitas Gadjah Mada (UGM). Dikutip dari laman Aku Pintar, mahasiswa penerima KIP Kuliah masuk di golongan UKT 0. Golongan UKT berikutnya bagi mahasiswa regular melalui jalur nasional. Sedangkan UKT Golongan 3 bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.

Sementara nilai UKT per golongan itu tidak ada ketentuan yang mengikat melainkan diserahkan ke masing-masing kampus. Misalnya di Politeknik Negeri Bandung untuk Tahun Akademik 2022/2023 untuk bidang studi non rekayasa UKT Golongan 1 Rp500 ribu, Golongan 2 Rp1 juta, Golongan 3 Rp3,5 juta dan selanjutnya. Sementara untuk bidang studi rekayasa UKT Golongan 1 Rp500 ribu, Golongan 2 Rp1 juta, Golongan 3 Rp4,5 juta, dan sebagainya.

Cara Menentukan Golongan UKT

Mengenai golongan atau kelompok UKT yang mana yang akan berlaku ke setiap calon mahasiswa, pilihan itu tidak ditetapkan oleh mahasiswa. Melainkan masing-masing perguruan tinggi. Misalnya di UGM memberikan panduan bagaimana cara menentukan golongan UKT berdasarkan penghasilan orang tua mahasiswa. Dalam hal ini, Universitas Gadjah Mada menetapkan penentuan UKT berdasarkan gaji ditambah dengan dengan penghasilan lainnya.

Baca juga: Mahasiswa UMM Ceritakan Susah Senang Belajar di Liverpool Inggris

Kelompok UKT

Kriteria Penghasilan

0: Peserta Bidikmisi (atau KIP Kuliah)

1: Kurang dari 500.000

2: Rp500.000 – Rp2.000.000

3: Rp2.000.000 – Rp3.500.000

4: Rp3.500.000 – Rp5.000.000

5: Rp5.000.000 – Rp10.000.000

6: Rp10.000.000 – Rp20.000.000

7: Rp20.000.000 – Rp30.000.000

8: Lebih dari Rp30.000.000

Perlu diingat, kriteria penentuan UKT berdasarkan gaji di atas tidak selalu sama di semua kampus. Namun dari tabel di atas, kalian sudah punya gambaran korelasi antara penghasilan orang tua per bulan dengan UKT yang harus dibayarkan per semester.

Misalnya, UKT 3 untuk gaji berapa? Dari tabel di atas, mahasiswa dengan golongan UKT 3 berarti memiliki orang tua dengan penghasilan di atas Rp2 juta sampai Rp3,5 juta. Mungkin kalian bertanya, kalau gaji Rp4 juta UKT golongan berapa? Gaji Rp4 juta berada dalam rentang penghasilan untuk golongan UKT 4.

Lanjut, UKT Rp1 juta golongan berapa? Terus, untuk UKT Rp2 juta golongan berapa? Mari intip tabel di atas lagi. Penghasilan Rp1-Rp2 juta tergolong ke dalam UKT 2.

Sekali lagi, beda kampus boleh jadi beda pula kriteria penggolongan UKT-nya. Sekarang ini semakin banyak kampus yang menggolongkan kelompok UKT mahasiswa baru secara otomatis.

Di samping penghasilan orang tua, data lainnya yang mungkin turut menentukan golongan UKT yaitu jenis pekerjaan orang tua, jumlah tanggungan anak, jumlah tagihan listrik, nilai pajak rumah, dan lain sebagainya. Semua data tersebut biasanya diserahkan saat kita melakukan registrasi masuk kuliah di kampus masing-masing.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Biaya Kuliah PPDS Anestesi...
Biaya Kuliah PPDS Anestesi Unpad, Ternyata Mahal Juga!
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah PPDS Anestesi? Cek UKT di UI, UGM, Unpad, Unair, dan Unri
9 Jurusan Unair dengan...
9 Jurusan Unair dengan UKT di Bawah Rp10 Juta Jalur Mandiri 2025
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di 5 PTN Pulau Sumatera Jalur Mandiri 2025: Unand, Unsri, USK, USU, dan Unri
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
Kapan Pendaftaran Seleksi...
Kapan Pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya 2025 Dibuka? Camaba Siap-siap Ya
Kapan UM PTKIN 2025...
Kapan UM PTKIN 2025 Dibuka? Ini Persyaratan, Alur, dan Biaya Pendaftarannya
MNC University-MarkPlus...
MNC University-MarkPlus Institute Perkuat Sinergi Akademik dan Industri
Lulus SNBP 2025 di ITS,...
Lulus SNBP 2025 di ITS, IPB, dan ITB? Berikut Biaya Kuliahnya untuk Semua Jurusan
Rekomendasi
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Ranking BWF Usai Badminton...
Ranking BWF Usai Badminton Asia Championships 2025: Empat Ganda Putra Indonesia Kuasai 10 Besar
Megawati Nonton Drama...
Megawati Nonton Drama Teater Sejarah Soekarno dan Imam Al Bukhari di Gedung Kesenian Jakarta
Kadin Indonesia dan...
Kadin Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi
Dokter Cabul Lecehkan...
Dokter Cabul Lecehkan Wanita Hamil saat Periksa USG Ditangkap, Polisi: Ada 2 Korban
Tarif Resiprokal AS:...
Tarif Resiprokal AS: Tantangan bagi Ekonomi Terbuka Indonesia
Berita Terkini
Kabar Gembira, Dosen...
Kabar Gembira, Dosen di 29 PTN BLU Ini akan Terima Tukin Mulai 2025
11 jam yang lalu
Tukin Cair, Begini Perbedaan...
Tukin Cair, Begini Perbedaan Skema Penghasilan Dosen sesuai Perpres No 19 Tahun 2025
13 jam yang lalu
Menkeu Sri Mulyani Umumkan...
Menkeu Sri Mulyani Umumkan 31.066 Dosen akan Menerima Tunjangan Kinerja
13 jam yang lalu
Perpres sudah Terbit,...
Perpres sudah Terbit, Mendikti Pastikan Tukin Dosen ASN Segera Cair
14 jam yang lalu
Mana Penulisan yang...
Mana Penulisan yang Benar, Komplit atau Komplet?
16 jam yang lalu
Tretan Muslim Ternyata...
Tretan Muslim Ternyata Pernah Kuliah Keperawatan, Ini Riwayat Pendidikan Lengkapnya
19 jam yang lalu
Infografis
Begini Cara untuk Membedakan...
Begini Cara untuk Membedakan Kurma Israel dan Non Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved