Calon Maba, Begini Cara Menghitung UKT dari Gaji Orang Tua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya kuliah yang ditetapkan perguruan tinggi untuk mahasiswa . UKT pun memiliki sejumlah kategori nilai biaya kuliah yang bergantung dari kemampuan finansial orang tua.
UKT yang harus dibayar mahasiswa selama menjadi mahasiswa mencakup SPP, uang gedung, biaya almamater, biaya praktikum, hingga biaya wisuda maupun biaya-biaya penunjang kuliah lainnya. Keseluruhan komponen biaya kuliah itu dikumpulkan menjadi satu, kemudian dibagi rata ke dalam delapan semester.
UKT ditetapkan sejak 2013. Sejak saat itu, pemerintah menentukan biaya kuliah (BKT) yang harus dibayarkan oleh mahasiswa di setiap semester. Besar BKT tiap jurusan dan perguruan tinggi negeri berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor seperti indeks jurusan, indeks kampus, dan lain-lain.
Baca juga: Guru Besar UI Ungkap Kunci untuk Menurunkan Stunting
Kemudian, pemerintah memberikan bantuan operasional pada BKT, sehingga tersisa UKT yang harus kamu bayarkan itu. Dengan kata lain, UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah BKT yang sudah disubsidi oleh pemerintah.
Istilah UKT saat ini tidak hanya berlaku di perguruan tinggi negeri (PTN) namun juga diterapkan juga di perguruan tinggi swasta. Bedanya di perguruan tinggi swasta, UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah benar-benar biaya kuliah yang harus dibayarkan oleh setiap mahasiswa di setiap semester. Pemerintah sama sekali tidak memberikan subsidi didalamnya.
Golongan UKT
Perguruan tinggi mengelompokkan UKT menjadi beberapa golongan. Kita ambil contoh di Universitas Gadjah Mada (UGM). Dikutip dari laman Aku Pintar, mahasiswa penerima KIP Kuliah masuk di golongan UKT 0. Golongan UKT berikutnya bagi mahasiswa regular melalui jalur nasional. Sedangkan UKT Golongan 3 bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.
Sementara nilai UKT per golongan itu tidak ada ketentuan yang mengikat melainkan diserahkan ke masing-masing kampus. Misalnya di Politeknik Negeri Bandung untuk Tahun Akademik 2022/2023 untuk bidang studi non rekayasa UKT Golongan 1 Rp500 ribu, Golongan 2 Rp1 juta, Golongan 3 Rp3,5 juta dan selanjutnya. Sementara untuk bidang studi rekayasa UKT Golongan 1 Rp500 ribu, Golongan 2 Rp1 juta, Golongan 3 Rp4,5 juta, dan sebagainya.
Cara Menentukan Golongan UKT
Mengenai golongan atau kelompok UKT yang mana yang akan berlaku ke setiap calon mahasiswa, pilihan itu tidak ditetapkan oleh mahasiswa. Melainkan masing-masing perguruan tinggi. Misalnya di UGM memberikan panduan bagaimana cara menentukan golongan UKT berdasarkan penghasilan orang tua mahasiswa. Dalam hal ini, Universitas Gadjah Mada menetapkan penentuan UKT berdasarkan gaji ditambah dengan dengan penghasilan lainnya.
Baca juga: Mahasiswa UMM Ceritakan Susah Senang Belajar di Liverpool Inggris
Kelompok UKT
Kriteria Penghasilan
0: Peserta Bidikmisi (atau KIP Kuliah)
1: Kurang dari 500.000
2: Rp500.000 – Rp2.000.000
3: Rp2.000.000 – Rp3.500.000
4: Rp3.500.000 – Rp5.000.000
5: Rp5.000.000 – Rp10.000.000
6: Rp10.000.000 – Rp20.000.000
7: Rp20.000.000 – Rp30.000.000
8: Lebih dari Rp30.000.000
Perlu diingat, kriteria penentuan UKT berdasarkan gaji di atas tidak selalu sama di semua kampus. Namun dari tabel di atas, kalian sudah punya gambaran korelasi antara penghasilan orang tua per bulan dengan UKT yang harus dibayarkan per semester.
Misalnya, UKT 3 untuk gaji berapa? Dari tabel di atas, mahasiswa dengan golongan UKT 3 berarti memiliki orang tua dengan penghasilan di atas Rp2 juta sampai Rp3,5 juta. Mungkin kalian bertanya, kalau gaji Rp4 juta UKT golongan berapa? Gaji Rp4 juta berada dalam rentang penghasilan untuk golongan UKT 4.
Lanjut, UKT Rp1 juta golongan berapa? Terus, untuk UKT Rp2 juta golongan berapa? Mari intip tabel di atas lagi. Penghasilan Rp1-Rp2 juta tergolong ke dalam UKT 2.
Sekali lagi, beda kampus boleh jadi beda pula kriteria penggolongan UKT-nya. Sekarang ini semakin banyak kampus yang menggolongkan kelompok UKT mahasiswa baru secara otomatis.
Di samping penghasilan orang tua, data lainnya yang mungkin turut menentukan golongan UKT yaitu jenis pekerjaan orang tua, jumlah tanggungan anak, jumlah tagihan listrik, nilai pajak rumah, dan lain sebagainya. Semua data tersebut biasanya diserahkan saat kita melakukan registrasi masuk kuliah di kampus masing-masing.
UKT yang harus dibayar mahasiswa selama menjadi mahasiswa mencakup SPP, uang gedung, biaya almamater, biaya praktikum, hingga biaya wisuda maupun biaya-biaya penunjang kuliah lainnya. Keseluruhan komponen biaya kuliah itu dikumpulkan menjadi satu, kemudian dibagi rata ke dalam delapan semester.
UKT ditetapkan sejak 2013. Sejak saat itu, pemerintah menentukan biaya kuliah (BKT) yang harus dibayarkan oleh mahasiswa di setiap semester. Besar BKT tiap jurusan dan perguruan tinggi negeri berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor seperti indeks jurusan, indeks kampus, dan lain-lain.
Baca juga: Guru Besar UI Ungkap Kunci untuk Menurunkan Stunting
Kemudian, pemerintah memberikan bantuan operasional pada BKT, sehingga tersisa UKT yang harus kamu bayarkan itu. Dengan kata lain, UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah BKT yang sudah disubsidi oleh pemerintah.
Istilah UKT saat ini tidak hanya berlaku di perguruan tinggi negeri (PTN) namun juga diterapkan juga di perguruan tinggi swasta. Bedanya di perguruan tinggi swasta, UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah benar-benar biaya kuliah yang harus dibayarkan oleh setiap mahasiswa di setiap semester. Pemerintah sama sekali tidak memberikan subsidi didalamnya.
Golongan UKT
Perguruan tinggi mengelompokkan UKT menjadi beberapa golongan. Kita ambil contoh di Universitas Gadjah Mada (UGM). Dikutip dari laman Aku Pintar, mahasiswa penerima KIP Kuliah masuk di golongan UKT 0. Golongan UKT berikutnya bagi mahasiswa regular melalui jalur nasional. Sedangkan UKT Golongan 3 bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.
Sementara nilai UKT per golongan itu tidak ada ketentuan yang mengikat melainkan diserahkan ke masing-masing kampus. Misalnya di Politeknik Negeri Bandung untuk Tahun Akademik 2022/2023 untuk bidang studi non rekayasa UKT Golongan 1 Rp500 ribu, Golongan 2 Rp1 juta, Golongan 3 Rp3,5 juta dan selanjutnya. Sementara untuk bidang studi rekayasa UKT Golongan 1 Rp500 ribu, Golongan 2 Rp1 juta, Golongan 3 Rp4,5 juta, dan sebagainya.
Cara Menentukan Golongan UKT
Mengenai golongan atau kelompok UKT yang mana yang akan berlaku ke setiap calon mahasiswa, pilihan itu tidak ditetapkan oleh mahasiswa. Melainkan masing-masing perguruan tinggi. Misalnya di UGM memberikan panduan bagaimana cara menentukan golongan UKT berdasarkan penghasilan orang tua mahasiswa. Dalam hal ini, Universitas Gadjah Mada menetapkan penentuan UKT berdasarkan gaji ditambah dengan dengan penghasilan lainnya.
Baca juga: Mahasiswa UMM Ceritakan Susah Senang Belajar di Liverpool Inggris
Kelompok UKT
Kriteria Penghasilan
0: Peserta Bidikmisi (atau KIP Kuliah)
1: Kurang dari 500.000
2: Rp500.000 – Rp2.000.000
3: Rp2.000.000 – Rp3.500.000
4: Rp3.500.000 – Rp5.000.000
5: Rp5.000.000 – Rp10.000.000
6: Rp10.000.000 – Rp20.000.000
7: Rp20.000.000 – Rp30.000.000
8: Lebih dari Rp30.000.000
Perlu diingat, kriteria penentuan UKT berdasarkan gaji di atas tidak selalu sama di semua kampus. Namun dari tabel di atas, kalian sudah punya gambaran korelasi antara penghasilan orang tua per bulan dengan UKT yang harus dibayarkan per semester.
Misalnya, UKT 3 untuk gaji berapa? Dari tabel di atas, mahasiswa dengan golongan UKT 3 berarti memiliki orang tua dengan penghasilan di atas Rp2 juta sampai Rp3,5 juta. Mungkin kalian bertanya, kalau gaji Rp4 juta UKT golongan berapa? Gaji Rp4 juta berada dalam rentang penghasilan untuk golongan UKT 4.
Lanjut, UKT Rp1 juta golongan berapa? Terus, untuk UKT Rp2 juta golongan berapa? Mari intip tabel di atas lagi. Penghasilan Rp1-Rp2 juta tergolong ke dalam UKT 2.
Sekali lagi, beda kampus boleh jadi beda pula kriteria penggolongan UKT-nya. Sekarang ini semakin banyak kampus yang menggolongkan kelompok UKT mahasiswa baru secara otomatis.
Di samping penghasilan orang tua, data lainnya yang mungkin turut menentukan golongan UKT yaitu jenis pekerjaan orang tua, jumlah tanggungan anak, jumlah tagihan listrik, nilai pajak rumah, dan lain sebagainya. Semua data tersebut biasanya diserahkan saat kita melakukan registrasi masuk kuliah di kampus masing-masing.
(nnz)