Gaji Pegawai Pajak Lulusan S1 dan D3, Lengkap dengan Tunjangan Kinerja

Kamis, 02 Maret 2023 - 15:16 WIB
Gaji Pegawai Pajak kini memang tengah jadi sorotan. Foto DOK MPI/Aldhi Chandra
JAKARTA - Gaji Pegawai Pajak kini memang tengah jadi sorotan. Apalagi banyak pegawai yang memamerkan gaya hidup mewahnya.

Tidak sedikit orang yang penasaran berapa besaran gaji yang didapat tiap bulannya, teruntuk bagi lulusan SI dan D3.

Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, seluruh gaji PNS yang di dalamnya termasuk pegawai pajak sudah disamaratakan tergantung dengan golongannya.

Baca juga : 5 Pekerjaan Lulusan Sarjana Komputer, Masa Depan Cerah dengan Gaji Puluhan Juta

Hal yang membuat bayaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini fantastis sebenarnya karena tunjangan kinerja yang diterima.

Bila mematok besaran gaji pegawai pajak berdasar lulusan S1 dan D3, maka gelar sarjana akan ditempatkan di golongan III dan gelar diploma 3 akan ditempatkan di golongan II.

Untuk gaji pegawai pajak lulusan S1 dan D3 adalah sebagai berikut :

Golongan II : Diploma 3

- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III : Sarjana

- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More