Gaji Pegawai Pajak Lulusan S1 dan D3, Lengkap dengan Tunjangan Kinerja
Kamis, 02 Maret 2023 - 15:16 WIB
JAKARTA - Gaji Pegawai Pajak kini memang tengah jadi sorotan. Apalagi banyak pegawai yang memamerkan gaya hidup mewahnya.
Tidak sedikit orang yang penasaran berapa besaran gaji yang didapat tiap bulannya, teruntuk bagi lulusan SI dan D3.
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, seluruh gaji PNS yang di dalamnya termasuk pegawai pajak sudah disamaratakan tergantung dengan golongannya.
Baca juga : 5 Pekerjaan Lulusan Sarjana Komputer, Masa Depan Cerah dengan Gaji Puluhan Juta
Hal yang membuat bayaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini fantastis sebenarnya karena tunjangan kinerja yang diterima.
Bila mematok besaran gaji pegawai pajak berdasar lulusan S1 dan D3, maka gelar sarjana akan ditempatkan di golongan III dan gelar diploma 3 akan ditempatkan di golongan II.
Untuk gaji pegawai pajak lulusan S1 dan D3 adalah sebagai berikut :
- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Tidak sedikit orang yang penasaran berapa besaran gaji yang didapat tiap bulannya, teruntuk bagi lulusan SI dan D3.
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, seluruh gaji PNS yang di dalamnya termasuk pegawai pajak sudah disamaratakan tergantung dengan golongannya.
Baca juga : 5 Pekerjaan Lulusan Sarjana Komputer, Masa Depan Cerah dengan Gaji Puluhan Juta
Hal yang membuat bayaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini fantastis sebenarnya karena tunjangan kinerja yang diterima.
Bila mematok besaran gaji pegawai pajak berdasar lulusan S1 dan D3, maka gelar sarjana akan ditempatkan di golongan III dan gelar diploma 3 akan ditempatkan di golongan II.
Untuk gaji pegawai pajak lulusan S1 dan D3 adalah sebagai berikut :
Golongan II : Diploma 3
- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
tulis komentar anda