Gaji Pegawai Pajak Lulusan S1 dan D3, Lengkap dengan Tunjangan Kinerja
Kamis, 02 Maret 2023 - 15:16 WIB
- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Sehingga untuk lulusan D3 diperkirakan akan mendapat gaji sebesar Rp 2.022.200 hingga angka tertinggi pada Rp 3.820.000.
Sementara lulusan S1 akan mendapat gaji mulai dari Rp 2.579.400 dan tertinggi mencapai Rp 4.797.000.
Sementara untuk tunjangan kinerja yang diberikan ini berdasar pada tingkatan eselon. Untuk golongan II akan masuk dalam tingkatan eselon 4. Sementara untuk golongan III ini bisa masuk dalam eselon 3.
Baca juga : Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Eselon I hingga Eselon III
Bila berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka besaran gaji yang didapat sebesar :
Golongan III : Sarjana
- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Sehingga untuk lulusan D3 diperkirakan akan mendapat gaji sebesar Rp 2.022.200 hingga angka tertinggi pada Rp 3.820.000.
Sementara lulusan S1 akan mendapat gaji mulai dari Rp 2.579.400 dan tertinggi mencapai Rp 4.797.000.
Sementara untuk tunjangan kinerja yang diberikan ini berdasar pada tingkatan eselon. Untuk golongan II akan masuk dalam tingkatan eselon 4. Sementara untuk golongan III ini bisa masuk dalam eselon 3.
Baca juga : Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Eselon I hingga Eselon III
Bila berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka besaran gaji yang didapat sebesar :
Eselon IV : D3
- Peringkat jabatan 16 : Rp 21.567.900 - 25.162.550
tulis komentar anda