Syarat Nilai Rapor atau Ijazah untuk Daftar Sekolah Kedinasan STIN, STIS, dan IPDN

Selasa, 07 Maret 2023 - 13:17 WIB
Sekolah Kedinasan menjadi primadona bagi para lulusan SMA atau sederajat di Indonesia. Foto DOK ist
JAKARTA - Sekolah Kedinasan menjadi primadona bagi para lulusan SMA atau sederajat di Indonesia. Pada pengertiannya, sekolah kedinasan bisa diartikan sebagai perguruan tinggi yang dikelola institusi pemerintah.

Umumnya, cukup banyak benefit atau keuntungan yang didapat oleh para lulusannya kelak. Namun, sebelum itu perlu diketahui bahwa berbagai sekolah kedinasan memberikan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah berhubungan dengan nilai ijazah atau rapor selama di sekolah sebelumnya.

Baca juga : Perbedaan Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas dengan Sekolah Kedinasan Non Ikatan Dinas



Berikut syarat nilai rapor atau ijazah untuk daftar sekolah kedinasan STIN, STIS, dan IPDN.

1. STIN

Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN merupakan salah satu sekolah kedinasan yang cukup banyak diminati. Berbagai keuntungan yang didapat dari lulusannya menjadi salah satu faktor utama dari banyaknya peminat tersebut.

Di bawah Badan Intelijen Nasional (BIN), STIN juga memiliki sejumlah persyaratan bagi para pendaftarnya, termasuk dalam hal nilai rapor atau ijazah.

Melihat syarat pendaftaran STIN tahun 2022 lalu, terdapat ketentuan nilai rapor dalam salah satu poin di aspek persyaratan umumnya. Berikut keterangannya.

-Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan :

a. Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020 dan 2021, nilai rata-rata ijazah minimal 80
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More