Syarat Nilai Rapor atau Ijazah untuk Daftar Sekolah Kedinasan STIN, STIS, dan IPDN
Selasa, 07 Maret 2023 - 13:17 WIB
Setelah lulus, nantinya alumni IPDN bisa bekerja di lingkungan birokrasi pemerintahan. Namun, perlu diketahui bahwa sekolah kedinasan ini memiliki cukup banyak pendaftar, sehingga persaingannya juga ketat.
Selain itu, para pendaftar sebelumnya harus mengetahui lebih dulu berbagai persyaratan yang ditentukan. Salah satunya adalah terkait nilai ijazah atau rapor di sekolah.
Mengutip laman resmi SPCP IPDN, berikut ketentuannya:
-Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:
a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah
b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah
Demikian ulasan mengenai syarat nilai rapor atau ijazah untuk daftar sekolah kedinasan STIN, STIS, dan IPDN.
Selain itu, para pendaftar sebelumnya harus mengetahui lebih dulu berbagai persyaratan yang ditentukan. Salah satunya adalah terkait nilai ijazah atau rapor di sekolah.
Mengutip laman resmi SPCP IPDN, berikut ketentuannya:
-Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:
a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah
b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah
Demikian ulasan mengenai syarat nilai rapor atau ijazah untuk daftar sekolah kedinasan STIN, STIS, dan IPDN.
(bim)
Lihat Juga :