Syarat Nilai Rapor atau Ijazah untuk Daftar Sekolah Kedinasan STIN, STIS, dan IPDN

Selasa, 07 Maret 2023 - 13:17 WIB
loading...
Syarat Nilai Rapor atau Ijazah untuk Daftar Sekolah Kedinasan STIN, STIS, dan IPDN
Sekolah Kedinasan menjadi primadona bagi para lulusan SMA atau sederajat di Indonesia. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Sekolah Kedinasan menjadi primadona bagi para lulusan SMA atau sederajat di Indonesia. Pada pengertiannya, sekolah kedinasan bisa diartikan sebagai perguruan tinggi yang dikelola institusi pemerintah.

Umumnya, cukup banyak benefit atau keuntungan yang didapat oleh para lulusannya kelak. Namun, sebelum itu perlu diketahui bahwa berbagai sekolah kedinasan memberikan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah berhubungan dengan nilai ijazah atau rapor selama di sekolah sebelumnya.

Baca juga : Perbedaan Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas dengan Sekolah Kedinasan Non Ikatan Dinas

Berikut syarat nilai rapor atau ijazah untuk daftar sekolah kedinasan STIN, STIS, dan IPDN.

1. STIN

Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN merupakan salah satu sekolah kedinasan yang cukup banyak diminati. Berbagai keuntungan yang didapat dari lulusannya menjadi salah satu faktor utama dari banyaknya peminat tersebut.

Di bawah Badan Intelijen Nasional (BIN), STIN juga memiliki sejumlah persyaratan bagi para pendaftarnya, termasuk dalam hal nilai rapor atau ijazah.

Melihat syarat pendaftaran STIN tahun 2022 lalu, terdapat ketentuan nilai rapor dalam salah satu poin di aspek persyaratan umumnya. Berikut keterangannya.

-Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan :

a. Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020 dan 2021, nilai rata-rata ijazah minimal 80

b. Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75

2. STIS

Tak kalah dengan STIN, Politeknik Statistika STIS juga menjadi perguruan tinggi kedinasan yang cukup populer dan banyak diincar.

Berada di bawah Badan Pusat Statistika (BPS), mereka memiliki program studi seperti D-III Statistika, D-IV Statistika, dan D-IV Komputasi Statistika. Sama seperti STIN, sekolah kedinasan ini juga memiliki sejumlah persyaratan bagi para pendaftarnya.

Dari sekian banyak, salah satunya adalah terkait minimum nilai matematika dan bahasa Inggris yang didapat pada ijazah atau rapor semester gasal kelas 12. Berikut ketentuannya seperti dikutip dari laman resmi SPMB STIS.

-Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12;

Baca juga : Paling Diminati, Ini Syarat Mendaftar Sekolah Kedinasan di STIS

3. IPDN

IPDN merupakan singkatan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Memiliki status ikatan dinas, IPDN menawarkan banyak keuntungan bagi para siswa yang nantinya diterima.

Setelah lulus, nantinya alumni IPDN bisa bekerja di lingkungan birokrasi pemerintahan. Namun, perlu diketahui bahwa sekolah kedinasan ini memiliki cukup banyak pendaftar, sehingga persaingannya juga ketat.

Selain itu, para pendaftar sebelumnya harus mengetahui lebih dulu berbagai persyaratan yang ditentukan. Salah satunya adalah terkait nilai ijazah atau rapor di sekolah.

Mengutip laman resmi SPCP IPDN, berikut ketentuannya:

-Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:

a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah

b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah

Demikian ulasan mengenai syarat nilai rapor atau ijazah untuk daftar sekolah kedinasan STIN, STIS, dan IPDN.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)