Begini Prosedur Mengurus Ijazah yang Hilang Akibat Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:21 WIB
loading...
Begini Prosedur Mengurus...
Sejumlah ijazah dan dokumen pendidikan yang rusak di salah satu sekolah yang diterjang banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumbar, dan Sumut. Foto/Kemendikdasmen.
A A A
JAKARTA - Di tengah bencana yang melanda berbagai wilayah Indonesia, banyak masyarakat kehilangan dokumen penting, termasuk ijazah . Untuk memastikan hak pendidikan tetap terlindungi, pemerintah telah menetapkan prosedur resmi melalui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

Regulasi ini mengatur penerbitan Ijazah Pengganti dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) secara tertib, mudah, dan dapat diakses langsung melalui satuan pendidikan.

Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Penerbitan Ulang Ijazah dan Transkrip Korban Banjir Sumatera

Aturan tersebut memastikan bahwa siapa pun yang kehilangan ijazah akibat bencana tetap bisa mendapatkan dokumen pengganti yang sah untuk keperluan sekolah, pekerjaan, hingga administrasi negara lainnya.

Dikutip dari Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, berikut ini tata caranya.

Prosedur Penggantian Ijazah yang Hilang

Ijazah Pengganti untuk Tahun Ajaran 2024/2025 dan Setelahnya


Bagi pemilik ijazah yang terbit pada tahun ajaran 2024/2025 ke atas, proses penggantian dilakukan dengan menerbitkan Ijazah Pengganti. Langkah ini berlaku untuk kasus ijazah hilang akibat banjir, longsor, galodo, atau bencana lainnya.

Baca juga: Mengenal AI LISA UGM yang Sebut Jokowi Bukan Alumni

Langkah-langkah Mengurus Ijazah Pengganti:

1. Datang ke sekolah penerbit ijazah dengan membawa dokumen:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPLS 2026 Hadir dengan...
MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Rekomendasi
Rahasia di Balik Kesuksesan...
Rahasia di Balik Kesuksesan Pembukaan Hotel, Ternyata Bukan Saat Gunting Pita
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Optimalkan Distribusi BBM di Tengah Lonjakan Permintaan
Berita Terkini
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
Momen Haru di Wisuda...
Momen Haru di Wisuda Unesa, Ibu Terima Ijazah Putrinya yang Wafat Sebelum Kelulusan
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved