Begini Prosedur Mengurus Ijazah yang Hilang Akibat Bencana
Kamis, 11 Desember 2025 - 09:21 WIB
loading...
A
A
A
Fotokopi ijazah (jika ada)
KTP
Pasfoto ukuran 3x4
Surat kehilangan dari kepolisian
2. Jika data pemohon tidak ditemukan di sekolah, pihak sekolah akan meneruskan prosesnya ke dinas pendidikan setempat.
3. Jika sekolah terdampak bencana dan tidak beroperasi, pemohon dapat langsung mendatangi dinas pendidikan setempat untuk proses penggantian.
Bagi masyarakat yang ijazahnya diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025, sekolah atau dinas pendidikan akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini berlaku sah seperti ijazah asli dan dapat digunakan untuk seluruh keperluan administrasi.
Syarat Penerbitan SKPI:
1. Pemohon membawa dokumen berikut:
KTP
Pasfoto ukuran 3x4
Surat kehilangan dari kepolisian
2. Jika data pemohon tidak ditemukan di sekolah, pihak sekolah akan meneruskan prosesnya ke dinas pendidikan setempat.
3. Jika sekolah terdampak bencana dan tidak beroperasi, pemohon dapat langsung mendatangi dinas pendidikan setempat untuk proses penggantian.
SKPI untuk Ijazah yang Terbit Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025
Bagi masyarakat yang ijazahnya diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025, sekolah atau dinas pendidikan akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini berlaku sah seperti ijazah asli dan dapat digunakan untuk seluruh keperluan administrasi.
Syarat Penerbitan SKPI:
1. Pemohon membawa dokumen berikut:
Lihat Juga :