KIP Kuliah 2023, Ini Syarat, Cara Daftar, Serta Kriteria Penerimanya
Jum'at, 17 Maret 2023 - 08:27 WIB
3. Berprestasi Akademik dan Dari Keluarga Tak Mampu
Calon penerima merupakan siswa dengan potensi akademik baik dan juga berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan bukti dokumen yang sah.
Kriteria Penerima KIP Kuliah 2023
1. Tercatat di Daftar Penerima KIP
Mahasiswa haruslah yang memegang atau memiliki Kartu Indoensia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Masuk dalam DTKS
Calon penerima tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Kementerian Sosial, seperti:
- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
3. Data P3KE Kemenko PMK
Calon penerima juga masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Rentan (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan
Persyaratan ekonomi KIP Kuliah 2023 yang terakhir ialah calon mahasiswa yang diasuh dari panti sosial atau panti asuhan.
5. Data Lainnya
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk
mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca juga: Gadis Asal Papua Ini Berhasil Jadi Dokter dengan Beasiswa ADik, Apa Kunci Suksesnya?
Lihat Juga :