Cek Syarat dan Tahapan Resmi Seleksi Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:27 WIB
11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK IMIGRASI, Akademi/Sekolah kedinasan pemerintah lainnya;

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Siswa / Siswi

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain.

14. Bagi peserta yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat berikut ini :

a). Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);

b). Umur pada tanggal 1 Maret 2023 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akta/surat keterangan lahir;

c). Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja;

d). Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS (PNS di jajaran Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di POLTEKIP dan PNS di jajaran Imigrasi hanya boleh mendaftar di POLTEKIP).



Tahapan Seleksi Catar Poltekim dan Poltekip

Seperti yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya, seleksi dilaksanakan melalui tiga tahapan dengan menggunakan sistem gugur. Berikut tahapan seleksi dari Poltekim dan Poltekip :

1. Tahapan Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).

2. Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

3. Tahapan Seleksi Lanjutan, meliputi:

a. Seleksi Psikotes.

b. Seleksi Kesehatan.

c. Seleksi Kesamaptaan.

d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More