4 Jalur Pendaftaran PPDB 2023 dan Kuotanya, Baca Infonya di Sini
Jum'at, 07 April 2023 - 12:19 WIB
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023 akan terbagi empat jalur dengan perbedaan kuota di masing-masing jalurnya. Berikut ini informasinya.
Ketentuan dan norma mengenai PPDB termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 1 Tahun 2021. Permendikbud ini juga memuat 4 jalur pendaftaran untuk PPDB Tahun Ajaran 2023-2024.
Dikutip dari Instagram Dirjen PAUD Dikdasmen, Permendikbud tersebut memberikan norma dan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan melaksanakan PPDB sesuai dengan kondisi dan daerahnya masing-masing.
4 jalur pendaftaran PPDB yang dibuka ini diharap memberi kesempatan yang adil kepada seluruh calon siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dari domisili calon siswa.
Keempat jalur pendaftaran PPDB ini juga dimaksudkan untuk mendorong kerja sama antar sekolah , keluarga, dan masyarakat untuk menciptakan layanan pendidikan berkualitas bagi peserta didik.
Baca juga: Ini Perbedaan Lulusan SMA dan SMK yang Perlu Kalian Ketahui
PPDB zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
SMP: Paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
Ketentuan dan norma mengenai PPDB termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 1 Tahun 2021. Permendikbud ini juga memuat 4 jalur pendaftaran untuk PPDB Tahun Ajaran 2023-2024.
Dikutip dari Instagram Dirjen PAUD Dikdasmen, Permendikbud tersebut memberikan norma dan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan melaksanakan PPDB sesuai dengan kondisi dan daerahnya masing-masing.
4 jalur pendaftaran PPDB yang dibuka ini diharap memberi kesempatan yang adil kepada seluruh calon siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dari domisili calon siswa.
Keempat jalur pendaftaran PPDB ini juga dimaksudkan untuk mendorong kerja sama antar sekolah , keluarga, dan masyarakat untuk menciptakan layanan pendidikan berkualitas bagi peserta didik.
Baca juga: Ini Perbedaan Lulusan SMA dan SMK yang Perlu Kalian Ketahui
1. Zonasi
PPDB zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
SMP: Paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
tulis komentar anda