4 Jalur Pendaftaran PPDB 2023 dan Kuotanya, Baca Infonya di Sini

Jum'at, 07 April 2023 - 12:19 WIB

3. Perpindahan Tugas Orang Tua



Jalur ini memerlukan dokumen pendukung berupa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuotanya paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

4. Prestasi



Jika masih ada sisa kuota dari 3 jalur tadi, pemerintah daerah dapat membuka Jalur Prestasi. Ketentuannya berdasarkan rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat inlai rapor peserta didik dari sekolah asal, dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik.

Informasi selengkapnya mengenai PPDB bisa dicek di Permendikbud No 1/2021 yang mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data, hingga pembinaan dan pengawasan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!