4 Jalur Pendaftaran PPDB 2023 dan Kuotanya, Baca Infonya di Sini
Jum'at, 07 April 2023 - 12:19 WIB
3. Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur ini memerlukan dokumen pendukung berupa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuotanya paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
4. Prestasi
Jika masih ada sisa kuota dari 3 jalur tadi, pemerintah daerah dapat membuka Jalur Prestasi. Ketentuannya berdasarkan rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat inlai rapor peserta didik dari sekolah asal, dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik.
Informasi selengkapnya mengenai PPDB bisa dicek di Permendikbud No 1/2021 yang mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data, hingga pembinaan dan pengawasan.
(nnz)
Lihat Juga :