Calon PPPK Kemenag yang Tak Lolos Seleksi Miliki Masa Sanggah sampai 30 April, Begini Caranya

Jum'at, 28 April 2023 - 01:32 WIB
Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag tahun anggaran 2022. Foto/Dok/Kemenag
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag )telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun anggaran 2022. Bagi calon PPPK yang diyatakan tidak lolos bisa mengajukan sanggahan.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ .





Masa sanggah berlangsung 3 hari, dari 28-30 April 2023. "Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," kata Nurudin dalam keterangan pers, Kamis (27/4/2023).

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.



"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tambahnya.

Sebelumnya, Sekjen yang juga Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar telah mengumumkan hasil seleksi Calon PPPK tahun anggaran 2022.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More