Hardiknas 2023, Berikut Pedoman dan Susunan Upacara Bendera

Senin, 01 Mei 2023 - 10:04 WIB
Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana

Karya Satya (jika ada);

- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi);

- Pembacaan do’a *);

- Laporan pemimpin upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

- Upacara selesai, barisan dibubarkan

Keterangan :

*) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing.

6. Protokol Kesehatan



Pelaksanaan upacara bendera wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu:

a. dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.

b. undangan wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen sekurang-kurangnya 1x24 jam atau swab PCR dengan hasil sekurang-kurangnya 3x24 jam sebelum upacara berlangsung.

c. petugas dan peserta upacara berusia maksimal 45 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi minimal booster ke 1.

Demikian tadi pedoman upacara bendera peringatan Hardiknas 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!