Rektor Unair Jelaskan 2 Kuota Terbaru Penerima KIP Kuliah
Jum'at, 02 Juni 2023 - 14:00 WIB
Berbeda pada tahun sebelumnya, untuk 2023 ada 660 orang yang berhak menerima KIP Kuliah di PTN yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur ini.
“Saat ini kuota penerima KIP Kuliah di Unair sudah terisi 507 kuota. Artinya masih tersisa 153 kuota lagi,” ungkap Prof Nasih.
Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Beasiswa Indonesia Bangkit 2023, Cek Infonya
Sementara sisa kuota yang ada akan dipilih berdasarkan nilai terbaik dari calon mahasiswa.
“Kami sepakat bahwa 153 kuota yang tersisa akan diberikan kepada peserta yang nilai ujiannya terbaik," tuturnya.
"Akan diurutkan 153 nilai terbaik dari nilai yang ada, dari peringkat terbaik inilah yang akan diusulkan mendapatkan KIP Kuliah,” terang Prof Nasih.
Ia turut mengimbau kepada masyarakat pemegang KIP Kuliah yang mendaftarkan diri di Unair untuk memahami hal ini.
Nantinya akan ada calon mahasiswa baru Unair pemegang KIP Kuliah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) namun tidak bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan atau biaya hidup.
“Kalau lanjut harus mengikuti mekanisme non KIP Kuliah. Jadi mekanisme daftar ulang ikut seperti mekanisme biasa,” pungkasnya.
“Saat ini kuota penerima KIP Kuliah di Unair sudah terisi 507 kuota. Artinya masih tersisa 153 kuota lagi,” ungkap Prof Nasih.
Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Beasiswa Indonesia Bangkit 2023, Cek Infonya
Sementara sisa kuota yang ada akan dipilih berdasarkan nilai terbaik dari calon mahasiswa.
“Kami sepakat bahwa 153 kuota yang tersisa akan diberikan kepada peserta yang nilai ujiannya terbaik," tuturnya.
"Akan diurutkan 153 nilai terbaik dari nilai yang ada, dari peringkat terbaik inilah yang akan diusulkan mendapatkan KIP Kuliah,” terang Prof Nasih.
Mekanisme Pendaftaran Unair dengan KIP Kuliah
Ia turut mengimbau kepada masyarakat pemegang KIP Kuliah yang mendaftarkan diri di Unair untuk memahami hal ini.
Nantinya akan ada calon mahasiswa baru Unair pemegang KIP Kuliah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) namun tidak bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan atau biaya hidup.
“Kalau lanjut harus mengikuti mekanisme non KIP Kuliah. Jadi mekanisme daftar ulang ikut seperti mekanisme biasa,” pungkasnya.
tulis komentar anda