Jangan Terlewat! PPDB Jabar 2023 Dibuka 6 Juni, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Minggu, 04 Juni 2023 - 11:04 WIB



Persyaratan Calon Peserta Didik SMA-SMK

1. Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan atau lulusan tahun sebelumnya

2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya

3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Calon peserta diidk baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.



Persyaratan Usia

Persyaratan Usia Dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

1. Menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI)

2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

3. Berada di daerah terpencil, tertinggal, terdepan, terluar



Persyaratan SMK

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.



Persyaratan Peserta Didik SLB

1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center pada SLB)

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan atay (3). Calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian/diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusif atau dengan Resource Center pada SLB.



Persyaratan Peserta Didik Nonformal dan Informal

1. Memiliki ijazah kesetaraan program Paket B

2. Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA/SMK yang bersangkutan

Persyaratan bagi Lulusan dari Luar Negeri

Calon peserta didik baru kelas 10 baik WNI maupun WNA harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.



Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:

1. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA

2. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK

Persyaratan Dokumen

Umum

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah

2. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!