Jangan Terlewat! PPDB Jabar 2023 Dibuka 6 Juni, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Minggu, 04 Juni 2023 - 11:04 WIB
3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP
4. Buku rapor (semester 1-5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak oleh Orang Tua
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimum 3 tahun/anak guru)
4. Surat Keputusan Satgas Covid bagi Afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19)
5. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimum 5 tahun dan minimum 6 bulan.
Setiap dokumen difoto/scan aslinya, unggah ke laman PPDB.
1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM): 12 %
2. Disabilitas/CIBI: 3 %
3. Kondisi Tertentu: 5 %
2. Kejuaraan baik akademik dan non akademik
Kuota Jalur PPDB SMK
2. Disabilitas/CIBI: 3 %
3. Kondisi tertentu: 5 %
2. Rapor: 60%
- Persiapan Kelas Industri: 35 %
- Umum: 25 %
Perpindahan Orang Tua/wali: 5%.
4. Buku rapor (semester 1-5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak oleh Orang Tua
Khusus
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimum 3 tahun/anak guru)
4. Surat Keputusan Satgas Covid bagi Afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19)
5. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimum 5 tahun dan minimum 6 bulan.
Setiap dokumen difoto/scan aslinya, unggah ke laman PPDB.
Kuota Jalur PPDB SMA
Afirmasi
1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM): 12 %2. Disabilitas/CIBI: 3 %
3. Kondisi Tertentu: 5 %
Jalur Prestasi: 25 %
1. Nilai rapor2. Kejuaraan baik akademik dan non akademik
Perpindahan Tugas: 5 %
Zonasi: 50%Kuota Jalur PPDB SMK
Afirmasi: 20 %
1. KETM: 12 %2. Disabilitas/CIBI: 3 %
3. Kondisi tertentu: 5 %
Prioritas Terdekat: 10 %
Jalur Prestasi: 65%
1. Kejuaraan: 5 %2. Rapor: 60%
- Persiapan Kelas Industri: 35 %
- Umum: 25 %
Perpindahan Orang Tua/wali: 5%.
(mpw)
Lihat Juga :