Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA-SMK Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Sabtu, 24 Juni 2023 - 19:48 WIB
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat

- Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran

- Yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

5. CPDB melakukan pendaftaran dan perubahan pilihan secara online

6. CPDB yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran

7. CPDB mencetak tanda bukti pendaftaran

8. CPDB dapat melihat hasil seleksi PPDB Jateng 2023 di laman ppdp.jatengprov.go.id dengan nomor pendaftaran peserta.

Jalur PPDB Jateng 2023 untuk jenjang SMA terdiri dari jalur zonasi (kuota 50 persen), jalur prestasi (kuota 20 persen), jalur perpindahan tugas orang tua atau wali (5 persen), dan jalur afirmasi (20 persen).

Untuk jalur afirmasi dirinci menjadi siswa miskin (13 persen), siswa yatim piatu (2 persen), anak panti (2 persen), dan anak tidak sekolah (3 persen).

Sedangkan kuota jenjang SMK terdiri dari jalur prestasi (75 persen), jalur domisili terdekat (75 persen), dan jalur afirmasi (15 persen), jalur afirmasi terdiri dari siswa miskin (8 persen), siswa yatim piatu (2 persen), anak panti persen (2 persen), dan anak tidak sekolah (3 persen).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!