Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA-SMK Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar
Sabtu, 24 Juni 2023 - 19:48 WIB
j. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat
- Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran
- Yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5. CPDB melakukan pendaftaran dan perubahan pilihan secara online
6. CPDB yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran
7. CPDB mencetak tanda bukti pendaftaran
8. CPDB dapat melihat hasil seleksi PPDB Jateng 2023 di laman ppdp.jatengprov.go.id dengan nomor pendaftaran peserta.
Jalur PPDB Jateng 2023 untuk jenjang SMA terdiri dari jalur zonasi (kuota 50 persen), jalur prestasi (kuota 20 persen), jalur perpindahan tugas orang tua atau wali (5 persen), dan jalur afirmasi (20 persen).
Untuk jalur afirmasi dirinci menjadi siswa miskin (13 persen), siswa yatim piatu (2 persen), anak panti (2 persen), dan anak tidak sekolah (3 persen).
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat
- Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran
- Yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5. CPDB melakukan pendaftaran dan perubahan pilihan secara online
6. CPDB yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran
7. CPDB mencetak tanda bukti pendaftaran
8. CPDB dapat melihat hasil seleksi PPDB Jateng 2023 di laman ppdp.jatengprov.go.id dengan nomor pendaftaran peserta.
Jalur PPDB Jateng 2023 untuk jenjang SMA terdiri dari jalur zonasi (kuota 50 persen), jalur prestasi (kuota 20 persen), jalur perpindahan tugas orang tua atau wali (5 persen), dan jalur afirmasi (20 persen).
Untuk jalur afirmasi dirinci menjadi siswa miskin (13 persen), siswa yatim piatu (2 persen), anak panti (2 persen), dan anak tidak sekolah (3 persen).
Lihat Juga :
tulis komentar anda