Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA-SMK Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar
Sabtu, 24 Juni 2023 - 19:48 WIB
3. CPDB melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas :
a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB)
b. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota
c. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua
d. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK)
e. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki
f. Ijazah/Surat Keterangan Lulus
g. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki
h. Kartu Keluarga (KK)
i. Akta Kelahiran
a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB)
b. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota
c. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua
d. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK)
e. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki
f. Ijazah/Surat Keterangan Lulus
g. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki
h. Kartu Keluarga (KK)
i. Akta Kelahiran
Lihat Juga :
tulis komentar anda