KPAI Ungkap Sembilan Poin Rekomendasi untuk Perbaikan PJJ

Rabu, 29 April 2020 - 16:01 WIB
Ketua KPAI, Susanto mengatakan dalam rakornas itu semua pihak menyepakati sembilan poin rekomendasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan rakornas untuk menindaklanjuti 247 pengaduan siswa tentang pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dalam survei KPAI, anak-anak merasa berat melakukan PJJ.

Ketua KPAI, Susanto mengatakan dalam rakornas itu semua pihak menyepakati sembilan poin rekomendasi. Ini berdasarkan pengaduan siswa, serta survei KPAI terhadap siswa dan guru.

“Pertama, Kemendikbud dan kemenag menyusun dan menetapkan kurikulum dalam situasi darurat,” ujarnya dalam video conference, Rabu (29/04/2020).



Dia mengungkapkan dinas pendidikan dan kantor wilayah (Kanwil) Kemenag meminta adanya acuan sehingga pelaksaaannya bisa terukur. Kedua, Dinas Pendidikan dan Kanwil memastikan penilaian hasil belajar untuk kenaikan kelas tahun ajaran 2019-2020 memperhatikan keragaman siswa dengan berbagai kondisinya.

Ketiga, pemerintah daerah (pemda) memberikan bantuan kepada guru-guru honorer yang terdampak COVID-19 di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta. Bantuan ini berdasarkan pemetaan dinas pendidikan dan kanwil kemenag.

“Termasuk memastikan honorarium dan dukungan kuota internat dalam proses pembelajaran jarak jauh,” tutur Susanto.

Keempat, honorarium di sekolah dan madrasah bagi guru honorer diprioritaskan untuk dibayar secara penuh melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kelima, menyederhankan proses adminitrasi perubahan penggunaan dana BOS.

Keenam, pemda perlu melakukan terobosan sesuai kebutuhan dan masalah factual di daerahnya. “Agar pembelajaran jarak jauh di sekolah dan madrasah tetap berjalan lancar dan ramah anak,” ucapnya.

Ketujuh, Dinas Pendidikan dan Kanwil melakukan penguata literasi digital kepada guru, orang tua, dan anak. Ini untuk menghindari dampak negatif penggunaan internet.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More