Mengenal Profesi Dokter Spesialis Okupasi dan Prospek Kerjanya
Minggu, 23 Juli 2023 - 12:25 WIB
“Sekarang hampir semua rumah sakit memiliki dokter spesialis okupasi. Kami ditempatkan di MCU Center, poli okupasi, bahkan terlibat dalam keselamatan dan keselamatan kerja (K3) di rumah sakit,” ujar dokter yang berpraktik di Rumah Sakit PHC itu.
Maka dalam rangka memperingati HUT Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI) ke-25, dr Izza mengharapkan adanya peningkatan jumlah dokter spesialis okupasi.
Baginya, kedokteran okupasi merupakan ilmu yang menarik sebab memadukan keterampilan medis dan okupasi.
Baca juga: Kuliah Kedokteran Mahal, Berapa Jumlah Dokter di Indonesia? Ini Sebarannya
1. Melakukan penegakan diagnosis penyakit akibat kerja dan tatalaksana penanganannya secara komprehensif
2. Menentukan penilaian kelayakan kerja bagi pekerja dengan kondisi medis tertentu akibat sakit atau pasca kecelakaan;
3. Mengevaluasi program return to work atau kapan pekerja dapat kembali bekerja dengan aman
4. Melakukan penilaian kecacatan dan perhitungan persentase kecacatan akibat penyakit atau kecelakaan kerja
5. Surveilans medis terhadap komunitas pekerja seperti medical check up (MCU) yang ditanggung oleh perusahaan berdasarkan pada risiko pekerjaannya.
Maka dalam rangka memperingati HUT Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI) ke-25, dr Izza mengharapkan adanya peningkatan jumlah dokter spesialis okupasi.
Baginya, kedokteran okupasi merupakan ilmu yang menarik sebab memadukan keterampilan medis dan okupasi.
Baca juga: Kuliah Kedokteran Mahal, Berapa Jumlah Dokter di Indonesia? Ini Sebarannya
Kompetensi Dokter Spesialis Okupasi
Alumnus Unair angkatan 2002 itu menyebut, ada 5 kompetensi utama dan 18 kompetensi penunjang bagi dokter spesialis okupasi. Berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 90 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi, sebagai berikut:1. Melakukan penegakan diagnosis penyakit akibat kerja dan tatalaksana penanganannya secara komprehensif
2. Menentukan penilaian kelayakan kerja bagi pekerja dengan kondisi medis tertentu akibat sakit atau pasca kecelakaan;
3. Mengevaluasi program return to work atau kapan pekerja dapat kembali bekerja dengan aman
4. Melakukan penilaian kecacatan dan perhitungan persentase kecacatan akibat penyakit atau kecelakaan kerja
5. Surveilans medis terhadap komunitas pekerja seperti medical check up (MCU) yang ditanggung oleh perusahaan berdasarkan pada risiko pekerjaannya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda