Kuliah Fleksibel dan Lulusan Berkualitas, Temukan Faktanya di Kampus Ini!
Rabu, 26 Juli 2023 - 16:17 WIB
Pada 2023 ini, ICDE kembali melakukan review. Review dilakukan selama lima hari di Kantor UT Pusat dan Kantor UT Daerah di Jambi, Bandung, dan Malang, yakni pada 17-21 Juli 2023.
6. Menjangkau Semua Kalangan
UT telah bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 20 Oktober 2022 lalu.
Transformasi tersebut menjadikan UT terus mengembangkan diri agar menjadi lebih dinamis, dan mampu beradaptasi dengan cepat pada perubahan dan perkembangan pesat di segala bidang termasuk bidang pendidikan.
Sebagai PTN-BH, UT juga akan terus menjangkau yang tidak terjangkau, menjadi PTN-BH yang inklusif dan memberikan kesempatan bagi semua kalangan, semata-mata demi mengabdi pada Tanah Air dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Terkait hal ini, UT memiliki 39 kantor cabang di daerah yang melayani 515 kabupaten/kota di Indonesia. UT juga memiliki satu kantor luar negeri yang melayani mahasiswa luar negeri di 90 Kota yang tersebar di 55 Negara. Hingga Juli 2023, jumlah mahasiswa UT Luar Negeri sebanyak 3.218 orang.
7. Biaya Pendidikan Terjangkau
UT menjadi salah satu PTN dengan biaya kuliah terjangkau. Biaya kuliah di UT bergantung pada skema layanan yang dipilih oleh mahasiswa, yaitu skema layanan sistem paket semester (SIPAS) atau skema Non-SIPAS (per SKS).
Besaran biaya UKT di UT berkisar dari Rp500.000 hingga Rp3.650.000 per semester. Namun, untuk pembayaran dengan skema Non-SIPAS, layanan akademik dan administrasi akademik diberikan jika mahasiswa melakukan registrasi Mata Kuliah per SKS. Mahasiswa dapat dikenakan biaya per SKS mulai dari Rp35.000 (bergantung pada masing-masing program studi).
Misalnya saja, jika mahasiswa tersebut ingin mengambil sebanyak sembilan SKS, maka hanya akan dikenakan biaya sebesar Rp315.000 per semester (simulasi 9 SKS x Rp35.000 = Rp315.000). Skema ini mempermudah mahasiswa untuk menyesuaikan dengan kemampuan finansial maupun nonfinansialnya.
6. Menjangkau Semua Kalangan
UT telah bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 20 Oktober 2022 lalu.
Transformasi tersebut menjadikan UT terus mengembangkan diri agar menjadi lebih dinamis, dan mampu beradaptasi dengan cepat pada perubahan dan perkembangan pesat di segala bidang termasuk bidang pendidikan.
Sebagai PTN-BH, UT juga akan terus menjangkau yang tidak terjangkau, menjadi PTN-BH yang inklusif dan memberikan kesempatan bagi semua kalangan, semata-mata demi mengabdi pada Tanah Air dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Terkait hal ini, UT memiliki 39 kantor cabang di daerah yang melayani 515 kabupaten/kota di Indonesia. UT juga memiliki satu kantor luar negeri yang melayani mahasiswa luar negeri di 90 Kota yang tersebar di 55 Negara. Hingga Juli 2023, jumlah mahasiswa UT Luar Negeri sebanyak 3.218 orang.
7. Biaya Pendidikan Terjangkau
UT menjadi salah satu PTN dengan biaya kuliah terjangkau. Biaya kuliah di UT bergantung pada skema layanan yang dipilih oleh mahasiswa, yaitu skema layanan sistem paket semester (SIPAS) atau skema Non-SIPAS (per SKS).
Besaran biaya UKT di UT berkisar dari Rp500.000 hingga Rp3.650.000 per semester. Namun, untuk pembayaran dengan skema Non-SIPAS, layanan akademik dan administrasi akademik diberikan jika mahasiswa melakukan registrasi Mata Kuliah per SKS. Mahasiswa dapat dikenakan biaya per SKS mulai dari Rp35.000 (bergantung pada masing-masing program studi).
Misalnya saja, jika mahasiswa tersebut ingin mengambil sebanyak sembilan SKS, maka hanya akan dikenakan biaya sebesar Rp315.000 per semester (simulasi 9 SKS x Rp35.000 = Rp315.000). Skema ini mempermudah mahasiswa untuk menyesuaikan dengan kemampuan finansial maupun nonfinansialnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda