Tim Teknis Kemendikbudristek Bahas Kemelut Internal UNS, Seperti Ini Hasilnya

Rabu, 02 Agustus 2023 - 08:23 WIB
Pihak UNS bertemu dengan tim teknis Kemendikbudristek guna membicarakan kemelut internal UNS. Foto/MPI/Ary Wahyu Wibowo.
SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta angkat bicara mengenai kemelut internal di kampus setempat. Pihak UNS bertemu dengan tim teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) guna membicarakan persoalan itu.

Ketua Dewan Profesor UNS Solo Prof Suranto Tjiptowibisono mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan tim teknis Kemendikbudristek pada Senin (31/7/2023) kemarin.

“Pertemuan berlangsung pukul 11.00-13.00 WIB di ruang sidang Ditjen Diktiristek,” kata Prof Suranto saat jumpa pers di UNS, dikutip Rabu (2/8/2023).

Hadir dari tim teknis Kemendikbudristek, terdiri atas Prof Nizam (Plt Dirjen Diktiristek); Dr Catarina Muliana Girsang (Irjen); Prof Tjitjik Sri Tjahjandari (Plt Ses Ditjen Diktiristek); Nur Syarifah, SH (Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi); Faisal Syahrul (Karo Keuangan dan BMN Kemdikbudristek); Dian Wahyuni, S.H.,M.Ed (Karo Hukum); Prof Dr M Hadi Subhan (Unair ) dan Dr Aan Eko Widiarto,(Universitas Brawijaya).



Sedangkan dari UNS terdiri atas Prof Jamal Wiwoho (Rektor); Prof Ari Handono Ramelan (Sekretaris Senat Akademik) Prof Suranto (Ketua Dewan Profesor); Prof Cucuk (Sekretaris Dewan Profesor); Prof Endang Sisi Rahayu ( Ketua Komisi SDM, Keuangan dan Logistik SA); Prof Sri Sulistyawati ( Ketua Komisi Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi, SA); Prof Furqon Hidayatullah ( Ketua SAF FKOR); Prof Irwan Trinugroho (Warek 4); Dr Muhtar (Warek 2); Prof. Reviono (Dekan FK) dan Dr Drajat Tri Kartono (Sekretaris UNS).

Baca juga: 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju Lulusan Akademi TNI Polri, Mayoritas Berpangkat Jenderal



Dalam pertemuan itu, terdapat sejumlah poin yang dihasilkan. Suranto menyebut, Prof Nizam selaku Plt Dirjen Diktiristek menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan civitas akademika UNS.

“Meskipun saat ini kampus UNS sedang menghadapi permasalahan internal setelah terbitnya Permen Nomor 24 Th 2023 tertanggal 31 Maret 202 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS, namun masih mampu mengukir berbagai prestasi yang sangat baik, khususnya dalam tata kelola perguruan tingginya,” ujarnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More